KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 669 §1 | Para religius hendaknya mengenakan pakaian tarekat, yang dibuat menurut norma hukum tarekatnya sendiri, sebagai tanda pembaktian diri dan kesaksian kemiskinan.
| | Kan. 669 §2 | Para religius klerikal dari tarekat yang tidak memiliki pakaian khusus, hendaknya mengenakan pakaian klerikal sesuai norma kan.284.
| | Kan. 670 | Tarekat harus mencukupi kebutuhan anggota-anggota- nya mengenai semua yang menurut norma konstitusi diperlukan untuk mencapai tujuan panggilannya.
| | Kan. 671 | Religius jangan menerima tugas dan jabatan di luar tarekatnya sendiri tanpa izin dari Pemimpin yang legitim.
| | Kan. 672 | Para religius terikat ketentuan-ketentuan kan. 277, 285, 286, 287, dan 289; dan religius klerikal disamping itu juga terikat ketentuan kan. 279, § 2; dalam tarekat laikal bertingkat kepausan, izin yang dimaksud dalam kan. 285, § 4, dapat diberikan oleh Pemimpin tingginya sendiri.
| << >>
|