KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 680 | Antara pelbagai tarekat, dan juga antara tarekat-tarekat dan klerus sekular, hendaknya dipupuk kerjasama yang teratur, dan juga dibawah pimpinan Uskup diosesan hendaknya dibangun koordinasi semua karya dan kegiatan kerasulan, dengan tetap memelihara sifat khas dan tujuan masing-masing tarekat dan undang-undang fundasi.
| | Kan. 681 §1 | Karya-karya yang oleh Uskup diosesan diserahkan kepada para religius tetap berada dibawah otoritas dan kepemimpinan Uskup itu juga, dengan tetap berlaku hak para Pemimpin religius sesuai dengan norma kan. 678, §§ 2 dan 3.
| | Kan. 681 §2 | Dalam hal-hal demikian hendaknya dibuat suatu kesepakatan tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang dari tarekat tersebut. Dalam kesepakatan itu antara lain ditentukan dengan tegas dan teliti hal-hal yang menyangkut karya-karya yang harus dilaksanakan, anggota-anggota yang diperbantukan kepadanya dan hal- hal keuangan.
| << >>
|