Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 693Jika anggota itu seorang klerikus, indult tidak diberi- kan sebelum ia mendapatkan Uskup yang memberinya inkardinasi dalam keuskupan, atau sekurang-kurangnya menerima dia sebagai percobaan. Jika diterima sebagai percobaan, selewatnya lima tahun, dengan sendirinya ia diberi inkardinasi pada keuskupan, kecuali Uskup menolaknya.

Kan. 694 §1Anggota dianggap dengan sendirinya dikeluarkan dari tarekat:
10 yang secara terbuka meninggalkan iman katolik;
20 yang melangsungkan nikah atau mencoba menikah, meski hanya secara sipil.

Kan. 694 §2Dalam al-hal itu Pemimpin tinggi dengan dewannya hendaknya tanpa menunda-nunda mengeluarkan pernyataan fakta, sesudah dikumpulkan bukti-bukti, agar secara yuridis pasti bahwa ia dikeluarkan.

Kan. 695 §1Anggota harus dikeluarkan karena kejahatan-kejahatan yang disebut dalam kan. 1397, 1398 dan 1395, kecuali dalam hal kejahatan yang disebut dan kan. 1395, § 2, jika Pemimpin menilai bahwa tidak mutlak perlu mengeluarkannya, dan perbaikan anggota, restitusi keadilan dan perbaikan atas sandungan cukup dapat diusaha- kan dengan cara lain.

Kan. 695 §2Dalam hal-hal ini Pemimpin tinggi, setelah mengumpulkan bukti-bukti mengenai fakta dan kesalahannya, hendaknya menyampaikan tuduhan dan bukti-buktinya kepada anggota yang hendak dikeluar- kan, sambil memberi kesempatan kepadanya untuk membela diri. Seluruh berkas ditandatangani oleh Pemimpin tinggi dan notarius; bersama dengan jawaban-jawaban tertulis dari anggota yang bersang- kutan dan ditandatangani olehnya, hendaknya semua dikirimkan kepada Pemimpin tertinggi.

Kan. 696 §1Anggota juga dapat dikeluarkan karena alasan-alasan lain, asalkan alasan-alasan itu berat, lahiriah, mengandung kesalahan, dan dibuktikan secara yuridis, seperti: kebiasaan mengabaikan kewajiban-kewajiban hidup-bakti; pelanggaran yang berulang-ulang atas ikatan-ikatan suci; ketidaktaatan yang membandel terhadap perintah-perintah yang legitim dari para Pemimpin dalam perkara berat; sandungan berat yang timbul dari cara bertindak yang salah dari anggota tersebut; secara membandel mendukung atau menyebarluaskan ajaran-ajaran yang telah dikutuk oleh Magisterium Gereja; secara publik mengikuti ideologi yang diresapi materialisme atau ateisme; kepergian tidak sah, seperti ditunjuk kan. 665, § 2, yang berlangsung selama setengah tahun; alasan-alasan lain yang mirip beratnya yang barangkali ditentukan oleh hukum tarekatnya sendiri.

Kan. 696 §2Untuk mengeluarkan anggota berkaul sementara, juga cukup alasan-alasan yang kurang berat, yang ditetapkan dalam hukum tarekat sendiri.

<<   >>