KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 697 | Dalam hal-hal yang disebut dalam kan. 696, jika Pemimpin tinggi setelah mendengarkan dewannya menilai bahwa proses mengeluarkan perlu dimulai:
10 hendaknya ia mengumpulkan atau melengkapi bukti-bukti;
20 hendaknya ia memperingatkan anggota secara tertulis atau di hadapan dua orang saksi dengan ancaman tegas bahwa akan dikeluarkan jika tidak bertobat, dengan diberitahu secara jelas alasan dikeluarkannya serta anggota diberi kesempatan penuh untuk membela diri; jika peringatan itu sia-sia, hendaknya diperingatkan untuk kedua kalinya, setelah lewat jangka waktu sekurang-kurangnya limabelas hari;
30 jika peringatan itu juga sia-sia dan Pemimpin tinggi dengan dewannya menilai cukup jelas anggota tersebut tidak dapat diperbaiki dan pembelaan-pembelaannya tidak mencukupi, setelah lewat limabelas hari sejak peringatan terakhir dan tetap sia-sia, Pemimpin tinggi hendaknya mengirimkan kepada Pemimpin tertinggi semua berkas yang ditandatangani olehnya serta notarius, bersama dengan jawaban-jawaban anggota yang ditandatangani oleh anggota itu sendiri.
| | Kan. 698 | Dalam semua perkara, yang disebut dalam kan. 695 dan 696, selalu tetap ada hak anggota untuk berhubungan dengan Pemimpin tertinggi dan untuk menyatakan pembelaan-pembelaannya secara langsung kepadanya.
| | Kan. 699 §1 | Pemimpin tertinggi dengan dewannya, yang demi sahnya harus terdiri dari sekurang-kurangnya empat anggota, hendaknya bertindak secara kolegial untuk mempertimbangkan secara seksama bukti-bukti, argumen-argumen dan pembelaan-pembelaan itu; dan jika melalui pemungutan suara secara rahasia hal itu telah diputuskan, hendaknya ia membuat dekret pengeluaran, dengan menyebutkan sekurang-kurangnya secara ringkas alasan-alasan dalam hukum (in iure) dan dalam fakta (in facto) demi sahnya.
| | Kan. 699 §2 | Dalam biara-biara mandiri, yang disebut dalam kan. 615, keputusan untuk mengeluarkan ada pada Uskup diosesan; kepadanya Pemimpin hendaknya menyerahkan berkas yang telah diperiksa oleh dewannya.
| | Kan. 700 | Dekret pengeluaran tidak mempunyai kekuatan jika belum dikukuhkan oleh Takhta Suci, yang kepadanya dekret dan semua berkas harus dikirim. Jika mengenai tarekat tingkat-keuskupan, pengukuhan itu menjadi wewenang Uskup dari keuskupan di mana rumah biara itu berada, tempat religius itu tercatat. Namun demi sahnya, dekret itu harus menyebutkan hak yang dimiliki oleh anggota yang dikeluarkan untuk melakukan rekursus pada kuasa yang berwenang dalam waktu sepuluh hari sejak diterimanya pemberitahuan itu. Rekursus ini mempunyai efek menangguhkan.
| << >>
|