KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 698 | Dalam semua perkara, yang disebut dalam kan. 695 dan 696, selalu tetap ada hak anggota untuk berhubungan dengan Pemimpin tertinggi dan untuk menyatakan pembelaan-pembelaannya secara langsung kepadanya.
| | Kan. 699 §1 | Pemimpin tertinggi dengan dewannya, yang demi sahnya harus terdiri dari sekurang-kurangnya empat anggota, hendaknya bertindak secara kolegial untuk mempertimbangkan secara seksama bukti-bukti, argumen-argumen dan pembelaan-pembelaan itu; dan jika melalui pemungutan suara secara rahasia hal itu telah diputuskan, hendaknya ia membuat dekret pengeluaran, dengan menyebutkan sekurang-kurangnya secara ringkas alasan-alasan dalam hukum (in iure) dan dalam fakta (in facto) demi sahnya.
| | Kan. 699 §2 | Dalam biara-biara mandiri, yang disebut dalam kan. 615, keputusan untuk mengeluarkan ada pada Uskup diosesan; kepadanya Pemimpin hendaknya menyerahkan berkas yang telah diperiksa oleh dewannya.
| | Kan. 700 | Dekret pengeluaran tidak mempunyai kekuatan jika belum dikukuhkan oleh Takhta Suci, yang kepadanya dekret dan semua berkas harus dikirim. Jika mengenai tarekat tingkat-keuskupan, pengukuhan itu menjadi wewenang Uskup dari keuskupan di mana rumah biara itu berada, tempat religius itu tercatat. Namun demi sahnya, dekret itu harus menyebutkan hak yang dimiliki oleh anggota yang dikeluarkan untuk melakukan rekursus pada kuasa yang berwenang dalam waktu sepuluh hari sejak diterimanya pemberitahuan itu. Rekursus ini mempunyai efek menangguhkan.
| | Kan. 701 | Dengan dikeluarkan secara legitim, dengan sendirinya terhenti kaul beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari profesi. Namun, jika anggota itu adalah seorang klerikus, ia tidak dapat melaksanakan tahbisan suci, sampai ia mendapatkan Uskup yang menerima dia dalam keuskupannya setelah percobaan yang layak sesuai dengan norma kan. 693, atau sekurang-kurangnya mengizinkan dia melaksanakan tahbisan sucinya.
| << >>
|