KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 722 §1 | Probasi awal hendaknya diatur agar para calon semakin baik mengenal panggilan ilahinya, yakni yang khas pada tarekat, dan dilatih untuk menghayati semangat dan cara hidup tarekat.
| | Kan. 722 §2 | Para calon hendaknya dibina secara tepat untuk hidup menurut nasihat-nasihat injili, dan diajar mengarahkan hidupnya secara utuh kepada kerasulan, dengan menggunakan bentuk-bentuk evangelisasi yang lebih sesuai dengan tujuan, semangat dan sifat khas tarekat tersebut.
| | Kan. 722 §3 | Dalam konstitusi hendaknya ditentukan cara dan waktu probasi tersebut yang mendahului ikatan-ikatan suci yang harus diterima untuk pertama kalinya, tidak lebih pendek dari dua tahun.
| << >>
|