KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 723 §1 | Setelah lewat waktu probasi awal, calon yang dinilai cakap hendaknya menyambut tiga nasihat injili yang dikuatkan dengan ikatan suci, atau meninggalkan tarekat.
| | Kan. 723 §2 | Inkorporasi pertama ini, yang tidak kurang dari lima tahun, hendaknya bersifat sementara menurut norma konstitusi.
| | Kan. 723 §3 | Sesudah waktu inkorporasi itu lewat, anggota yang dinilai cakap hendaknya diterima kedalam inkorporasi kekal atau definitif, yakni dengan ikatan-ikatan sementara yang selalu diperbarui.
| | Kan. 723 §4 | Inkorporasi definitif, sejauh menyangkut akibat-akibat yuridis tertentu yang harus ditentukan oleh konstitusi, disamakan dengan inkorporasi kekal.
| << >>
|