KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 732 | Hal-hal yang ditetapkan dalam kan. 578-597 dan 606 berlaku bagi serikat-serikat hidup kerasulan, dengan tetap dipertahankan hakikat masing-masing serikat; sedangkan bagi serikat- serikat yang disebut dalam kan. 731, ง 2, berlaku juga kan. 598-602.
| | Kan. 733 ยง1 | Rumah didirikan dan komunitas lokal dibentuk oleh otoritas yang berwenang dari serikat, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Uskup diosesan, yang juga harus dimintai pendapatnya jika rumah atau komunitas tersebut akan dibubarkan.
| | Kan. 733 ยง2 | Persetujuan untuk mendirikan rumah membawa-serta hak mempunyai sekurang-kurangnya ruang doa, dimana Ekaristi mahakudus hendaknya dirayakan dan disimpan.
| | Kan. 734 | Kepemimpinan serikat ditentukan oleh konstitusi, dengan mengindahkan kan. 617-633, menurut hakikat masing-masing serikat.
| | Kan. 735 ยง1 | Penerimaan, probasi, inkorporasi dan pembinaan anggota ditentukan oleh hukum masing-masing serikat.
| | Kan. 735 ยง2 | Untuk penerimaan kedalam serikat hendaknya ditepati syarat- syarat yang ditentukan dalam kan. 642-645.
| | Kan. 735 ยง3 | Hukum serikat sendiri harus menentukan cara probasi dan pembinaan yang disesuaikan dengan tujuan dan ciri serikat, terutama segi-segi ajaran, kerohanian dan kerasulannya sedemikian sehingga para anggota dengan mengenali panggilan ilahinya dipersiapkan secara baik bagi misi dan hidup serikat.
| << >>
|