KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 744 §1 | Juga direservasi bagi Pemimpin tertinggi, dengan persetujuan dewannya, untuk memberikan izin kepada anggota yang sudah mendapat inkorporasi secara definitif untuk pindah ke serikat hidup kerasulan lain; sementara itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari serikatnya ditangguhkan, tetapi dengan tetap ada hak untuk kembali sebelum ada inkorporasi definitif ke dalam serikat yang baru.
| | Kan. 744 §2 | Untuk berpindah ke tarekat hidup bakti, atau dari suatu tarekat hidup bakti ke suatu serikat hidup kerasulan, dibutuhkan izin Takhta Suci, yang perintah-perintahnya harus ditaati.
| | Kan. 745 | Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya dapat memberikan indult kepada seorang anggota yang telah mendapat inkorporasi secara definitif untuk hidup di luar serikat, tetapi tidak lebih dari tiga tahun; hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tidak dapat diselaraskan dengan situasi baru dari anggota itu ditangguhkan; namun ia tetap berada dalam reksa para Pemimpinnya. Jika mengenai seorang klerikus, disamping itu, dituntut persetujuan Ordinaris wilayah tempat ia harus tinggal, serta tetap dalam reksa dan ketergantungan padanya.
| | Kan. 746 | Untuk mengeluarkan seorang anggota yang telah mendapat inkorporasi secara definitif hendaknya ditepati kan. 694-704 dengan penyesuaian seperlunya.
| | Kan. 747 §1 | Kepada Gereja dipercayakan oleh Kristus Tuhan khazanah iman agar Gereja dengan bantuan Roh Kudus menjaga tanpa cela kebenaran yang diwahyukan, menyelidikinya secara lebih mendalam, mewartakan dan menjelaskannya dengan setia; Gereja mempunyai tugas dan hak asli untuk mewartakan Injil kepada segala bangsa, juga dengan alat-alat komunikasi sosial yang dimiliki Gereja sendiri, tanpa tergantung pada kekuasaan insani mana pun juga.
| | Kan. 747 §2 | Gereja berwenang untuk selalu dan di mana-mana memaklumkan prinsip-prinsip moral, juga yang menyangkut tata- kemasyarakatan, dan untuk membawa suatu penilaian tentang segala hal-ikhwal insani, sejauh hak-hak asasi manusia atau keselamatan jiwa- jiwa menuntutnya.
| | Kan. 748 §1 | Semua orang wajib mencari kebenaran dalam hal- hal yang menyangkut Allah dan Gereja-Nya, dan berdasarkan hukum ilahi mereka wajib dan berhak memeluk dan memelihara kebenaran yang mereka kenal.
| | Kan. 748 §2 | Tak seorang pun boleh memaksa orang untuk memeluk iman katolik melawan hati nuraninya.
| << >>
|