KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 739 | Para anggota, disamping terikat kewajiban-kewajiban menurut konstitusi yang mengikatnya selaku anggota serikat, juga terikat oleh kewajiban-kewajiban umum para klerikus, kecuali dari hakikat hal atau konteks pembicaraannya nyata lain.
| | Kan. 740 | Para anggota harus tinggal di rumah atau komunitas yang dibentuk secara legitim dan memelihara hidup-bersama menurut norma hukum serikat itu sendiri; dalam hukum itu diatur pula kepergian dari rumah atau dari komunitas.
| | Kan. 741 §1 | Jika konstitusi tidak menetapkan lain, serikat- serikat, bagian-bagian dan rumah-rumahnya merupakan badan hukum, dan sebagai badan hukum mampu memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda, menurut norma ketentuan-ketentuan Buku V Harta Benda Gereja, kan. 636, 638 dan 639, serta hukum serikat itu sendiri.
| | Kan. 741 §2 | Juga para anggota, menurut norma hukum serikatnya sendiri, mampu memperoleh, memiliki, mengelola harta-benda serta menentukan pengaturannya, akan tetapi apapun yang diperoleh demi serikat menjadi milik serikat.
| | Kan. 742 | Hal keluar dan mengeluarkan anggota yang belum mendapat inkorporasi dalam serikat secara definitif, diatur oleh konstitusi masing-masing serikat.
| | Kan. 743 | Indult untuk meninggalkan serikat, dengan akibat berhentinya hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang muncul dari inkorporasi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 693, dapat diperoleh anggota yang telah diinkorporasi secara definitif dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, kecuali hal itu menurut konstitusi direservasi bagi Takhta Suci.
| << >>
|