Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 739Para anggota, disamping terikat kewajiban-kewajiban menurut konstitusi yang mengikatnya selaku anggota serikat, juga terikat oleh kewajiban-kewajiban umum para klerikus, kecuali dari hakikat hal atau konteks pembicaraannya nyata lain.

Kan. 740Para anggota harus tinggal di rumah atau komunitas yang dibentuk secara legitim dan memelihara hidup-bersama menurut norma hukum serikat itu sendiri; dalam hukum itu diatur pula kepergian dari rumah atau dari komunitas.

Kan. 741 §1Jika konstitusi tidak menetapkan lain, serikat- serikat, bagian-bagian dan rumah-rumahnya merupakan badan hukum, dan sebagai badan hukum mampu memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda, menurut norma ketentuan-ketentuan Buku V Harta Benda Gereja, kan. 636, 638 dan 639, serta hukum serikat itu sendiri.

Kan. 741 §2Juga para anggota, menurut norma hukum serikatnya sendiri, mampu memperoleh, memiliki, mengelola harta-benda serta menentukan pengaturannya, akan tetapi apapun yang diperoleh demi serikat menjadi milik serikat.

Kan. 742Hal keluar dan mengeluarkan anggota yang belum mendapat inkorporasi dalam serikat secara definitif, diatur oleh konstitusi masing-masing serikat.

Kan. 743Indult untuk meninggalkan serikat, dengan akibat berhentinya hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang muncul dari inkorporasi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 693, dapat diperoleh anggota yang telah diinkorporasi secara definitif dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, kecuali hal itu menurut konstitusi direservasi bagi Takhta Suci.

<<   >>