Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 734Kepemimpinan serikat ditentukan oleh konstitusi, dengan mengindahkan kan. 617-633, menurut hakikat masing-masing serikat.

Kan. 735 §1Penerimaan, probasi, inkorporasi dan pembinaan anggota ditentukan oleh hukum masing-masing serikat.

Kan. 735 §2Untuk penerimaan kedalam serikat hendaknya ditepati syarat- syarat yang ditentukan dalam kan. 642-645.

Kan. 735 §3Hukum serikat sendiri harus menentukan cara probasi dan pembinaan yang disesuaikan dengan tujuan dan ciri serikat, terutama segi-segi ajaran, kerohanian dan kerasulannya sedemikian sehingga para anggota dengan mengenali panggilan ilahinya dipersiapkan secara baik bagi misi dan hidup serikat.

Kan. 736 §1Dalam serikat-serikat klerikal, para klerikus mendapat inkardinasi kedalam serikat itu sendiri, kecuali konstitusi menentukan lain.

Kan. 736 §2Dalam hal-hal yang berhubungan dengan studi dan penerimaan tahbisan, hendaknya ditepati norma-norma klerus sekular, dengan tetap berlaku § 1.

Kan. 737Inkorporasi membawa serta, dari pihak anggota, kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang ditentukan dalam konstitusi, sedangkan dari pihak serikat tugas untuk membimbing para anggota mencapai tujuan panggilannya menurut konstitusi.

Kan. 738 §1Semua anggota tunduk kepada Pemimpin-pemimpin mereka sendiri menurut norma konstitusi dalam hal-hal yang menyangkut hidup intern dan disiplin serikat.

Kan. 738 §2Mereka tunduk juga kepada Uskup diosesan dalam hal-hal yang menyangkut ibadat publik, reksa jiwa-jiwa serta karya-karya kerasulan lain, dengan memperhatikan kan. 679-683.

Kan. 738 §3Hubungan anggota serikat yang mendapat inkardinasi pada suatu keuskupan dengan Uskupnya, ditentukan dalam konstitusi atau perjanjian-perjanjian khusus.

<<   >>