KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 679 | Uskup diosesan, atas desakan alasan yang amat berat, dapat melarang seorang anggota tarekat religius tinggal di keuskupannya, jika Pemimpin tingginya setelah diperingatkan lalai mengambil tindakan; namun perkara ini harus segera diajukan ke Takhta Suci.
| | Kan. 680 | Antara pelbagai tarekat, dan juga antara tarekat-tarekat dan klerus sekular, hendaknya dipupuk kerjasama yang teratur, dan juga dibawah pimpinan Uskup diosesan hendaknya dibangun koordinasi semua karya dan kegiatan kerasulan, dengan tetap memelihara sifat khas dan tujuan masing-masing tarekat dan undang-undang fundasi.
| | Kan. 681 §1 | Karya-karya yang oleh Uskup diosesan diserahkan kepada para religius tetap berada dibawah otoritas dan kepemimpinan Uskup itu juga, dengan tetap berlaku hak para Pemimpin religius sesuai dengan norma kan. 678, §§ 2 dan 3.
| | Kan. 681 §2 | Dalam hal-hal demikian hendaknya dibuat suatu kesepakatan tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang dari tarekat tersebut. Dalam kesepakatan itu antara lain ditentukan dengan tegas dan teliti hal-hal yang menyangkut karya-karya yang harus dilaksanakan, anggota-anggota yang diperbantukan kepadanya dan hal- hal keuangan.
| | Kan. 682 §1 | Jika suatu jabatan gerejawi dalam keuskupan diberikan kepada seorang religius, hendaknya religius itu diangkat oleh Uskup diosesan sesudah diajukan atau sekurang-kurangnya disetujui oleh Pemimpin yang berwenang.
| | Kan. 682 §2 | Religius dapat diberhentikan dengan bebas dari jabatan yang diberikan kepadanya, atau atas kehendak otoritas yang memberikan, setelah memberitahu Pemimpin religius, atau atas kehendak Pemimpin religius itu, setelah memberitahu yang memberi jabatan itu, tanpa dituntut persetujuan pihak yang lain.
| | Kan. 683 §1 | Gereja-gereja dan ruang-ruang doa yang biasa dikunjungi oleh umat beriman kristiani, sekolah-sekolah dan karya-karya keagamaan atau amal-kasih lain, baik rohani maupun jasmani, yang diserahkan kepada para religius, dapat dikunjungi Uskup diosesan, baik secara pribadi atau lewat utusannya, pada waktu kunjungan pastoral dan bila dianggap perlu; tetapi tidak demikian halnya dengan sekolah-sekolah yang hanya terbuka bagi anggota-anggota tarekat itu sendiri.
| | Kan. 683 §2 | Jika Uskup diosesan barangkali menemukan penyelewengan dan setelah sia-sia memperingatkan Pemimpin religius, ia dapat mengambil tindakan atas wewenangnya sendiri.
| << >>
|