Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 684 §1Seorang anggota berkaul kekal tidak dapat berpindah dari tarekat religiusnya sendiri ke tarekat yang lain, kecuali dengan izin dari Pemimpin tertinggi kedua tarekat dan dengan persetujuan dewannya masing-masing.

Kan. 684 §2Anggota tersebut, sesudah percobaan yang berlangsung sekurang-kurangnya selama tiga tahun, dapat diizinkan untuk mengucapkan profesi kekal dalam tarekat yang baru. Namun, jika anggota tersebut menolak untuk mengucapkan profesi itu atau tidak diizinkan mengucapkannya oleh para Pemimpin yang berwenang, hendaknya ia kembali ke tarekatnya yang terdahulu, kecuali telah memperoleh indult sekularisasi.

Kan. 684 §3Agar seorang religius dari biara mandiri dapat berpindah ke biara lain dari tarekat yang sama atau dari federasi atau dari konfederasi yang sama, dituntut dan cukuplah persetujuan dari Pemimpin tertinggi kedua biara serta kapitel dari biara yang menerima, dengan tetap mengindahkan tuntutan-tuntutan lain yang ditetapkan dalam hukumnya sendiri; tidak dituntut profesi baru.

Kan. 684 §4Hukum tarekat sendiri bendaknya menentukan waktu dan cara percobaan, yang perlu mendahului profesi anggota dalam tarekat yang baru.

Kan. 684 §5Untuk berpindah ke suatu tarekat sekular atau serikat hidup kerasulan, atau dari padanya ke tarekat religius, dibutuhkan izin dari Takhta Suci, yang perintahnya harus ditaati.

Kan. 685 §1Sampai pengikraran profesi dalam tarekat yang baru, sementara tetap berlakunya kaul, hak-hak serta kewajiban- kewajiban yang dimiliki oleh anggota itu dalam tarekatnya terdahulu ditangguhkan; tetapi sejak dimulainya percobaan, ia harus menaati hukum dari tarekat baru itu.

Kan. 685 §2Dengan profesi dalam tarekat baru, anggota tarekat tersebut digabungkan padanya, maka berhentilah kaul, hak-hak serta kewajiban- kewajiban sebelumnya.

Kan. 686 §1Pemimpin tertinggi, dengan persetujuan dewannya, dengan alasan berat dapat memberi indult eksklaustrasi kepada seorang anggota berkaul kekal, tetapi tidak melebihi tiga tahun, dengan didahului persetujuan Ordinaris wilayah di mana ia harus bertempat tinggal, jika mengenai seorang klerikus. Indult untuk memperpanjang atau mengizinkan lebih dari tiga tahun direservasi bagi Takhta Suci, atau jika mengenai tarekat tingkat keuskupan, direservasi bagi Uskup diosesan.

Kan. 686 §2Bagi para rubiah indult eksklaustrasi hanya dapat diberikan oleh Takhta Apostolik.

Kan. 686 §3Atas permohonan Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, eksklaustrasi dapat dijatuhkan oleh Takhta Suci kepada seorang anggota tarekat tingkat-kepausan, atau oleh Uskup diosesan kepada seorang anggota tarekat tingkat-keuskupan, atas alasan-alasan yang berat, tetapi dengan mengindahkan kewajaran dan cinta kasih.

Kan. 687Anggota yang terkena eksklaustrasi dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang tidak dapat disesuaikan dengan keadaan hidupnya yang baru, tetapi tetap berada dalam ketergantungan dan reksa para Pemimpinnya dan juga Ordinaris wilayah, terutama jika mengenai seorang klerikus. Ia dapat mengenakan busana tarekat, kecuali dalam indult dinyatakan lain. Namun, ia tidak memiliki suara aktif maupun pasif.

Kan. 688 §1Seorang yang habis masa profesinya mau keluar dari tarekat, dapat meninggalkannya.

Kan. 688 §2Seorang yang selama profesi sementara, atas alasan berat, minta untuk meninggalkan tarekat, dalam tarekat tingkat-kepausan dapat memperoleh indult keluar dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya; sedangkan dalam tarekat-tarekat tingkat-keuskupan dan dalam biara-biara yang disebut dalam kan. 615 indult itu demi sahnya harus dikukuhkan oleh Uskup dari rumah di mana ia ditempatkan.

<<   >>