KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 689 §1 | Anggota, setelah habis waktu profesi sementara, jika ada alasan wajar, dapat ditolak untuk mengucapkan profesi berikutnya oleh Pemimpin tinggi yang berwenang, setelah mendengarkan dewannya.
| | Kan. 689 §2 | Sakit fisik atau psikis, juga yang diderita sesudah mengucapkan profesi, yang menurut penilaian para ahli membuat anggota yang disebut dalam § 1 tidak cakap untuk hidup dalam tarekat, merupakan alasan bahwa ia tidak diizinkan untuk memperbarui profesi atau mengikrarkan profesi kekal, kecuali sakit itu diderita karena kelalaian tarekat atau karena pekerjaan yang dilakukan dalam tarekat.
| | Kan. 689 §3 | Namun, jika religius, selama kaul sementara, menjadi gila, meskipun tidak dapat mengikrarkan profesi baru, tidak boleh dikeluarkan dari tarekat.
| | Kan. 690 §1 | Seorang yang setelah menyelesaikan novisiat atau setelah profesi keluar secara legitim dari tarekat, dapat diterima kembali oleh Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya tanpa harus mengulangi novisiat; tetapi Pemimpin itu berhak untuk menentukan percobaan yang selayaknya menjelang profesi sementara dan menentukan waktu kaul sebelum mengikrarkan profesi kekal, menurut norma kan. 655 dan 657.
| | Kan. 690 §2 | Kewenangan yang sama dimiliki oleh Pemimpin biara mandiri dengan persetujuan dewannya.
| | Kan. 691 §1 | Religius berkaul kekal jangan mohon indult keluar dari tarekat, kecuali atas alasan-alasan yang sangat berat yang telah dipertimbangkan di hadapan Tuhan; permohonan itu hendaknya disampaikan kepada Pemimpin tertinggi tarekat, yang harus meneruskannya beserta dukungannya sendiri dan dukungan dari dewannya kepada otoritas yang berwenang.
| | Kan. 692 | Indult keluar yang diberikan dengan legitim dan diberitahukan kepada anggota, dengan sendirinya membawa-serta dispensasi dari kaul dan segala kewajiban yang timbul dari profesi, kecuali pada waktu pemberitahuan hal itu ditolak oleh anggota itu sendiri.
| | Kan. 692 §2 | Indult semacam itu dalam tarekat-tarekat tingkat-kepausan direservasi bagi Takhta Apostolik; sedangkan dalam tarekat-tarekat tingkat-keuskupan, indult itu dapat diberikan juga oleh Uskup diosesan, di mana rumah penempatannya berada.
| | Kan. 693 | Jika anggota itu seorang klerikus, indult tidak diberi- kan sebelum ia mendapatkan Uskup yang memberinya inkardinasi dalam keuskupan, atau sekurang-kurangnya menerima dia sebagai percobaan. Jika diterima sebagai percobaan, selewatnya lima tahun, dengan sendirinya ia diberi inkardinasi pada keuskupan, kecuali Uskup menolaknya.
| << >>
|