| Kan. 778 | Hendaknya pemimpin-pemimpin religius dan serikat hidup kerasulan berusaha agar di dalam gereja mereka sendiri, di sekolah atau karya-karya lain yang dengan salah satu cara dipercayakan kepada mereka, diberikan pengajaran kateketik dengan rajin.
|
| Kan. 779 | Hendaknya pengajaran kateketik diberikan dengan mempergunakan segala bantuan, sarana didaktis dan alat-alat komunikasi sosial yang dipandang lebih efektif, agar kaum beriman, mengingat sifat, kemampuan, umur dan keadaan hidupnya, dapat mempelajari ajaran katolik dengan lebih lengkap dan dapat mempraktekkannya dengan lebih tepat.
|
| Kan. 780 | Hendaknya para Ordinaris wilayah berusaha agar para katekis disiapkan dengan semestinya untuk dapat melaksanakan tugas mereka dengan sebaik-baiknya, yakni supaya dengan diberikan pembinaan yang terus-menerus mereka memahami dengan baik ajaran Gereja dan mempelajari secara teoretis dan praktis norma-norma yang khas untuk ilmu-ilmu pendidikan.
|
| Kan. 781 | Karena seluruh Gereja dari hakikatnya misioner dan karya evangelisasi harus dipandang sebagai tugas pokok dari umat Allah, maka hendaknya semua orang beriman kristiani, sadar akan tanggungjawabnya sendiri, mengambil bagian dalam karya misioner itu.
|
| Kan. 782 §1 | Kepemimpinan tertinggi dan koordinasi dari prakarsa dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan karya misi dan kerjasama misioner adalah wewenang Paus dan Kolegium para Uskup.
|
| Kan. 782 §2 | Setiap Uskup, selaku penanggungjawab atas Gereja universal dan semua Gereja, hendaknya menaruh perhatian khusus terhadap karya misi, terutama dengan membangkitkan, memupuk dan mendukung prakarsa-prakarsa misioner dalam Gereja partikularnya sendiri.
|
| Kan. 783 | Anggota-anggota tarekat hidup bakti, karena mempersembahkan diri bagi pelayanan Gereja berdasarkan pembaktian dirinya, wajib berkarya secara khusus dalam kegiatan misioner, dengan cara yang khas bagi tarekat mereka sendiri.
|
| Kan. 784 | Para misionaris, sebagai yang diutus oleh otoritas gerejawi yang berwenang untuk melaksanakan karya misi, dapat dipilih baik putra daerah maupun bukan, entah klerikus sekular, entah anggota tarekat hidup bakti atau serikat hidup kerasulan, entah umat beriman kristiani awam lain.
|
| Kan. 785 §1 | Dalam menjalankan karya misi hendaknya diikutsertakan katekis-katekis, yakni umat beriman kristiani awam yang dibekali dengan semestinya dan unggul dalam kehidupan kristiani; dibawah bimbingan seorang misionaris, mereka itu membaktikan diri bagi ajaran injil yang harus diwartakan dan bagi perayaan-perayaan liturgi serta karya amalkasih yang harus diatur.
|
| Kan. 785 §2 | Hendaknya katekis-katekis dibina di sekolah-sekolah untuk maksud tersebut atau, kalau tidak ada, dibimbing oleh para misionaris.
|
| Kan. 786 | Kegiatan khas misioner untuk menanamkan Gereja di tengah-tengah bangsa atau kelompok dimana Gereja belum berakar, dilaksanakan oleh Gereja terutama dengan mengutus bentara-bentara Injil sampai Gereja-gereja muda itu tumbuh dewasa, yakni memiliki tenaga sendiri dan sarana cukup yang diperlukan untuk dapat meneruskan sendiri karya evangelisasi.
|
| Kan. 787 §1 | Hendaknya para misionaris dengan kesaksian hidup dan perkataan mengadakan suatu dialog yang tulus dengan mereka yang belum percaya akan Kristus agar terbukalah bagi mereka jalan untuk mengenal warta injili dengan cara yang cocok dengan watak dan budaya mereka.
|
| Kan. 787 §2 | Hendaknya para misionaris berusaha agar orang-orang yang mereka nilai siap menerima pewartaan injil mendapat pelajaran mengenai kebenaran-kebenaran iman sedemikian sehingga mereka dapat diterima untuk dibaptis jika mereka memintanya dengan bebas.
|
| Kan. 788 §1 | Mereka yang telah menyatakan kemauan untuk memeluk iman akan Kristus, setelah menyelesaikan masa prakatekumenat, diterima ke dalam katekumenat dengan upacara liturgi; dan nama mereka hendaknya dicatat dalam buku yang dimaksudkan untuk itu.
|
| Kan. 788 §2 | Para katekumen, melalui pengajaran dan masa percobaan hidup kristiani, hendaknya diperkenalkan dengan tepat kepada misteri keselamatan serta diantar masuk ke dalam kehidupan iman, liturgi dan cinta kasih umat Allah serta hidup kerasulan.
|
| Kan. 788 §3 | Konferensi para Uskup bertugas untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang katekumenat, dengan menentukan apa yang harus dilaksanakan oleh para katekumen dan merumuskan hak- hak istimewa yang diakui bagi mereka.
|
| Kan. 789 | Hendaknya orang yang baru dibaptis dibina agar mereka melalui suatu pengajaran yang tepat dapat semakin mengenali kebenaran injili dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diterima dalam baptis; hendaknya mereka diresapi dengan cinta sejati terhadap Kristus dan Gereja-Nya.
|
| Kan. 790 §1 | Uskup diosesan di daerah misi bertugas untuk:
10 memajukan, memimpin dan mengkoordinasi prakarsa dan karya yang berhubungan dengan kegiatan misioner;
20 berusaha agar diadakan perjanjian-perjanjian yang perlu dengan Pemimpin-pemimpin lembaga yang membaktikan diri bagi karya misioner dan agar hubungan-hubungan dengan mereka menguntungkan misi.
|
| Kan. 790 §2 | Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Uskup diosesan, sebagaimana disebut dalam § 1, 10, haruslah ditaati oleh semua misionaris, juga para religius beserta pembantu-pembantu mereka yang tinggal dalam daerah Uskup itu.
|
| Kan. 791 | Di setiap keuskupan, untuk memajukan kerja-sama misioner:
10 hendaknya dipromosikan panggilan-panggilan misioner;
20 hendaknya ditugaskan seorang imam untuk memajukan secara efektif prakarsa-prakarsa untuk misi, terutama Karya Misi Kepausan;
30 hendaknya setiap tahun dirayakan hari misi;
40 hendaknya setiap tahun bagi misi diberikan suatu sumbangan (stips) yang layak yang harus dikirimkan kepada Takhta Suci.
|
| Kan. 792 | Konferensi para Uskup hendaknya mendirikan dan memajukan karya-karya untuk menerima mereka yang datang dari tanah misi ke wilayahnya untuk bekerja atau untuk belajar, dalam semangat persaudaraan dan membantu mereka dengan pelayanan pastoral yang cocok.
|
| Kan. 793 §1 | Orangtua dan juga para pengganti mereka berkewajiban dan berhak untuk mendidik anaknya; para orangtua katolik mempunyai tugas dan juga hak untuk memilih sarana dan lembaga yang menyelenggarakan pendidikan katolik untuk anak-anak mereka dengan lebih baik, sesuai dengan keadaan setempat.
|
| Kan. 793 §2 | Para orangtua berhak pula untuk mendapat bantuan yang harus diberikan oleh masyarakat sipil dan yang mereka butuhkan bagi pendidikan katolik anak-anak mereka.
|
| Kan. 794 §1 | Secara khusus tugas dan hak mendidik itu mengena pada Gereja yang diserahi perutusan ilahi untuk menolong orang-orang agar dapat mencapai kepenuhan hidup kristiani.
|
| Kan. 794 §2 | Para gembala jiwa-jiwa mempunyai tugas untuk mengatur segala sesuatu sedemikian sehingga semua orang beriman dapat menikmati pendidikan katolik.
|
| Kan. 795 | Karena pendidikan yang sejati harus meliputi pembentukan pribadi manusia seutuhnya, yang memperhatikan tujuan akhir dari manusia dan sekaligus pula kesejahteraan umum dari masyarakat, maka anak-anak dan kaum muda hendaknya dibina sedemikian sehingga dapat mengembangkan bakat-bakat fisik, moral, dan intelektual mereka secara harmonis, agar mereka memperoleh rasa tanggungjawab yang lebih sempurna dan dapat menggunakan kebebasan mereka dengan benar, dan terbina pula untuk berperan-serta secara aktif dalam kehidupan sosial.
|
| Kan. 796 §1 | Di antara sarana-sarana penyelenggaraan pendidikan, hendaknya umat beriman kristiani menjunjung tinggi sekolah-sekolah yang sangat membantu para orangtua dalam memenuhi tugas mendidik.
|
| Kan. 796 §2 | Para orangtua yang mempercayakan anak mereka kepada para guru sekolah, harus bekerjasama dengan mereka secara erat; dan hendaknya para guru dalam pelaksanaan tugas mereka, bekerjasama erat dengan orangtua yang harus didengarkan dengan rela; hendaknya didirikan persatuan-persatuan orangtua atau diadakan pertemuan- pertemuan yang semuanya pantas dijunjung tinggi.
|
| Kan. 797 | Para orangtua harus menikmati kebebasan yang sungguh-sungguh dalam hal memilih sekolah; karena itu orang-orang beriman kristiani harus memperhatikan agar masyarakat sipil mengakui kebebasan ini bagi para orangtua dan, dengan mengindahkan keadilan distributif, melindunginya juga dengan bantuan-bantuan.
|