| Kan. 793 §1 | Orangtua dan juga para pengganti mereka berkewajiban dan berhak untuk mendidik anaknya; para orangtua katolik mempunyai tugas dan juga hak untuk memilih sarana dan lembaga yang menyelenggarakan pendidikan katolik untuk anak-anak mereka dengan lebih baik, sesuai dengan keadaan setempat.
|
| Kan. 793 §2 | Para orangtua berhak pula untuk mendapat bantuan yang harus diberikan oleh masyarakat sipil dan yang mereka butuhkan bagi pendidikan katolik anak-anak mereka.
|
| Kan. 794 §1 | Secara khusus tugas dan hak mendidik itu mengena pada Gereja yang diserahi perutusan ilahi untuk menolong orang-orang agar dapat mencapai kepenuhan hidup kristiani.
|
| Kan. 794 §2 | Para gembala jiwa-jiwa mempunyai tugas untuk mengatur segala sesuatu sedemikian sehingga semua orang beriman dapat menikmati pendidikan katolik.
|
| Kan. 795 | Karena pendidikan yang sejati harus meliputi pembentukan pribadi manusia seutuhnya, yang memperhatikan tujuan akhir dari manusia dan sekaligus pula kesejahteraan umum dari masyarakat, maka anak-anak dan kaum muda hendaknya dibina sedemikian sehingga dapat mengembangkan bakat-bakat fisik, moral, dan intelektual mereka secara harmonis, agar mereka memperoleh rasa tanggungjawab yang lebih sempurna dan dapat menggunakan kebebasan mereka dengan benar, dan terbina pula untuk berperan-serta secara aktif dalam kehidupan sosial.
|
| Kan. 796 §1 | Di antara sarana-sarana penyelenggaraan pendidikan, hendaknya umat beriman kristiani menjunjung tinggi sekolah-sekolah yang sangat membantu para orangtua dalam memenuhi tugas mendidik.
|
| Kan. 796 §2 | Para orangtua yang mempercayakan anak mereka kepada para guru sekolah, harus bekerjasama dengan mereka secara erat; dan hendaknya para guru dalam pelaksanaan tugas mereka, bekerjasama erat dengan orangtua yang harus didengarkan dengan rela; hendaknya didirikan persatuan-persatuan orangtua atau diadakan pertemuan- pertemuan yang semuanya pantas dijunjung tinggi.
|
| Kan. 797 | Para orangtua harus menikmati kebebasan yang sungguh-sungguh dalam hal memilih sekolah; karena itu orang-orang beriman kristiani harus memperhatikan agar masyarakat sipil mengakui kebebasan ini bagi para orangtua dan, dengan mengindahkan keadilan distributif, melindunginya juga dengan bantuan-bantuan.
|
| Kan. 798 | Hendaknya para orangtua mempercayakan anak mereka kepada sekolah-sekolah tempat pendidikan katolik diselengga- rakan; jika hal itu tidak mungkin, mereka wajib mengusahakan agar pendidikan katolik mereka yang semestinya itu dilaksanakan di luar sekolah.
|
| Kan. 799 | Hendaknya kaum beriman kristiani berusaha agar undang-undang yang dalam masyarakat sipil mengatur pembinaan kaum muda, memperhatikan juga di sekolah-sekolah itu pendidikan keagamaan dan moral mereka, sesuai dengan suara hati orangtua.
|
| Kan. 800 §1 | Gereja berhak untuk mendirikan dan mengarahkan sekolah-sekolah dari jurusan, jenis dan jenjang mana pun.
|
| Kan. 800 §2 | Hendaknya kaum beriman kristiani mendukung sekolah- sekolah katolik dengan membantu sekuat tenaga dalam mendirikan dan menopang sekolah-sekolah itu.
|
| Kan. 801 | Hendaknya tarekat-tarekat religius yang mempunyai perutusan khas di bidang pendidikan, dengan setia mempertahankan perutusannya itu dan mencurahkan segala tenaganya di bidang pendidikan katolik, juga melalui sekolah-sekolah yang mereka dirikan dengan persetujuan Uskup diosesan.
|
| Kan. 802 §1 | Kalau belum ada sekolah dimana diberikan pendidikan yang diresapi semangat kristiani, Uskup diosesan bertugas mengusahakan agar didirikan.
|
| Kan. 802 §2 | Sejauh berguna hendaknya Uskup diosesan berusaha agar didirikan juga sekolah-sekolah kejuruan dan teknik, serta juga sekolah- ekolah lain yang menjawab kebutuhan-kebutuhan khusus.
|
| Kan. 803 §1 | Sekolah katolik ialah suatu sekolah yang dipimpin oleh otoritas gerejawi yang berwenang atau oleh badan hukum gerejawi publik atau yang diakui demikian oleh otoritas gerejawi melalui dokumen tertulis.
|
| Kan. 803 §2 | Pengajaran dan pendidikan di sekolah katolik harus berdasarkan asas-asas ajaran katolik; hendaknya para pengajar unggul dalam ajaran yang benar dan hidup yang baik.
|
| Kan. 803 §3 | Tiada satu sekolah pun, kendati pada kenyataannya katolik, boleh membawa nama sekolah katolik, kecuali dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang.
|