Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 782 §1Kepemimpinan tertinggi dan koordinasi dari prakarsa dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan karya misi dan kerjasama misioner adalah wewenang Paus dan Kolegium para Uskup.

Kan. 782 §2Setiap Uskup, selaku penanggungjawab atas Gereja universal dan semua Gereja, hendaknya menaruh perhatian khusus terhadap karya misi, terutama dengan membangkitkan, memupuk dan mendukung prakarsa-prakarsa misioner dalam Gereja partikularnya sendiri.

Kan. 783Anggota-anggota tarekat hidup bakti, karena mempersembahkan diri bagi pelayanan Gereja berdasarkan pembaktian dirinya, wajib berkarya secara khusus dalam kegiatan misioner, dengan cara yang khas bagi tarekat mereka sendiri.

Kan. 784Para misionaris, sebagai yang diutus oleh otoritas gerejawi yang berwenang untuk melaksanakan karya misi, dapat dipilih baik putra daerah maupun bukan, entah klerikus sekular, entah anggota tarekat hidup bakti atau serikat hidup kerasulan, entah umat beriman kristiani awam lain.

Kan. 785 §1Dalam menjalankan karya misi hendaknya diikutsertakan katekis-katekis, yakni umat beriman kristiani awam yang dibekali dengan semestinya dan unggul dalam kehidupan kristiani; dibawah bimbingan seorang misionaris, mereka itu membaktikan diri bagi ajaran injil yang harus diwartakan dan bagi perayaan-perayaan liturgi serta karya amalkasih yang harus diatur.

Kan. 785 §2Hendaknya katekis-katekis dibina di sekolah-sekolah untuk maksud tersebut atau, kalau tidak ada, dibimbing oleh para misionaris.

Kan. 786Kegiatan khas misioner untuk menanamkan Gereja di tengah-tengah bangsa atau kelompok dimana Gereja belum berakar, dilaksanakan oleh Gereja terutama dengan mengutus bentara-bentara Injil sampai Gereja-gereja muda itu tumbuh dewasa, yakni memiliki tenaga sendiri dan sarana cukup yang diperlukan untuk dapat meneruskan sendiri karya evangelisasi.

Kan. 787 §1Hendaknya para misionaris dengan kesaksian hidup dan perkataan mengadakan suatu dialog yang tulus dengan mereka yang belum percaya akan Kristus agar terbukalah bagi mereka jalan untuk mengenal warta injili dengan cara yang cocok dengan watak dan budaya mereka.

Kan. 787 §2Hendaknya para misionaris berusaha agar orang-orang yang mereka nilai siap menerima pewartaan injil mendapat pelajaran mengenai kebenaran-kebenaran iman sedemikian sehingga mereka dapat diterima untuk dibaptis jika mereka memintanya dengan bebas.

Kan. 788 §1Mereka yang telah menyatakan kemauan untuk memeluk iman akan Kristus, setelah menyelesaikan masa prakatekumenat, diterima ke dalam katekumenat dengan upacara liturgi; dan nama mereka hendaknya dicatat dalam buku yang dimaksudkan untuk itu.

Kan. 788 §2Para katekumen, melalui pengajaran dan masa percobaan hidup kristiani, hendaknya diperkenalkan dengan tepat kepada misteri keselamatan serta diantar masuk ke dalam kehidupan iman, liturgi dan cinta kasih umat Allah serta hidup kerasulan.

Kan. 788 §3Konferensi para Uskup bertugas untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang katekumenat, dengan menentukan apa yang harus dilaksanakan oleh para katekumen dan merumuskan hak- hak istimewa yang diakui bagi mereka.

Kan. 789Hendaknya orang yang baru dibaptis dibina agar mereka melalui suatu pengajaran yang tepat dapat semakin mengenali kebenaran injili dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diterima dalam baptis; hendaknya mereka diresapi dengan cinta sejati terhadap Kristus dan Gereja-Nya.


Kan. 790 §1Uskup diosesan di daerah misi bertugas untuk:
10 memajukan, memimpin dan mengkoordinasi prakarsa dan karya yang berhubungan dengan kegiatan misioner;
20 berusaha agar diadakan perjanjian-perjanjian yang perlu dengan Pemimpin-pemimpin lembaga yang membaktikan diri bagi karya misioner dan agar hubungan-hubungan dengan mereka menguntungkan misi.

Kan. 790 §2Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Uskup diosesan, sebagaimana disebut dalam § 1, 10, haruslah ditaati oleh semua misionaris, juga para religius beserta pembantu-pembantu mereka yang tinggal dalam daerah Uskup itu.

Kan. 791Di setiap keuskupan, untuk memajukan kerja-sama misioner:
10 hendaknya dipromosikan panggilan-panggilan misioner;
20 hendaknya ditugaskan seorang imam untuk memajukan secara efektif prakarsa-prakarsa untuk misi, terutama Karya Misi Kepausan;
30 hendaknya setiap tahun dirayakan hari misi;
40 hendaknya setiap tahun bagi misi diberikan suatu sumbangan (stips) yang layak yang harus dikirimkan kepada Takhta Suci.

Kan. 792Konferensi para Uskup hendaknya mendirikan dan memajukan karya-karya untuk menerima mereka yang datang dari tanah misi ke wilayahnya untuk bekerja atau untuk belajar, dalam semangat persaudaraan dan membantu mereka dengan pelayanan pastoral yang cocok.

<<   >>