| Kan. 805 | Ordinaris wilayah berhak mengangkat atau menyetujui guru-guru agama untuk keuskupannya, demikian pula memberhentikan atau menuntut pemberhentian mereka jika alasan keagamaan atau moral menuntutnya.
|
| Kan. 806 §1 | Uskup diosesan berhak mengawasi dan mengunjungi sekolah-sekolah katolik yang berada di wilayahnya, termasuk sekolah-sekolah yang didirikan atau dipimpin oleh anggota- anggota tarekat religius; Uskup diosesan berhak pula untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan umum sekolah-sekolah katolik: ketentuan-ketentuan itu berlaku pula bagi sekolah-sekolah yang dipimpin oleh anggota tarekat tersebut, dengan tetap mengindahkan otonomi mereka sejauh menyangkut kepemimpinan intern sekolah-sekolah itu.
|
| Kan. 806 §2 | Hendaknya para Pemimpin sekolah-sekolah katolik, dibawah pengawasan Ordinaris wilayah, mengusahakan agar pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah itu unggul secara ilmiah, sekurang-kurangnya setingkat dengan pendidikan di sekolah-sekolah lain di daerah itu.
|
| Kan. 807 | Adalah hak Gereja untuk mendirikan dan memimpin universitas-universitas, yang memang memajukan kebudayaan bangsa manusia ke taraf lebih tinggi dan pribadi manusia ke taraf lebih penuh, dan juga untuk memenuhi tugas Gereja mengajar.
|
| Kan. 808 | Tiada satu universitas pun, kendati pada kenyataannya katolik, boleh membawa sebutan atau nama universitas katolik, kecuali dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang.
|
| Kan. 809 | Hendaknya Konferensi para Uskup berusaha agar, jika mungkin dan berguna, didirikan universitas-universitas atau sekurang- kurangnya fakultas-fakultas yang tersebar secara baik di wilayah itu; adapun di universitas dan fakultas itu, dengan tetap mengindahkan otonomi ilmiah, hendaknya diselidiki dan diajarkan pelbagai matakuliah dengan cahaya ajaran katolik.
|
| Kan. 810 §1 | Adalah tugas otoritas yang berwenang menurut statuta, untuk mengusahakan agar di universitas-universitas katolik diangkat dosen-dosen, yang selain memiliki kecakapan ilmiah dan pedagogis, juga utuh ajarannya dan tak tercela hidupnya; dan jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, adalah tugasnya untuk memberhentikan mereka dari jabatan dengan menepati prosedur yang ditentukan dalam statuta.
|
| Kan. 810 §2 | Konferensi para Uskup dan Uskup diosesan yang bersangkutan, berkewajiban dan berhak untuk mengawasi agar di universitas-universitas itu dengan setia dipegang teguh asas-asas ajaran katolik.
|
| Kan. 811 §1 | Hendaknya otoritas gerejawi yang berwenang berusaha agar di universitas-universitas katolik didirikan fakultas atau institut atau sekurang-kurangnya suatu mimbar bagi teologi dimana mahasiswa awam juga dapat mengikuti kuliah.
|
| Kan. 811 §2 | Di setiap universitas katolik hendaknya diberikan kuliah- kuliah dimana dibahas terutama masalah-masalah teologis, yang mempunyai hubungan dengan ilmu-ilmu dari fakultas itu.
|
| Kan. 812 | Mereka yang memberikan kuliah-kuliah teologi dalam perguruan tinggi mana pun, haruslah mempunyai mandat dari otoritas gerejawi yang berwenang.
|
| Kan. 813 | Uskup diosesan hendaknya sungguh memperhatikan reksa pastoral bagi para mahasiswa, juga dengan mendirikan paroki khusus atau sekurang-kurangnya dengan mengangkat secara tetap imam-imam untuk tugas itu, dan hendaknya ia berusaha agar di universitas-universitas, juga yang tidak katolik, didirikan pusat-pusat kegiatan katolik tingkat universitas, yang memberi bantuan kepada kaum muda, lebih-lebih di bidang rohani.
|
| Kan. 814 | Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mengenai universitas-universitas juga berlaku sama bagi perguruan-perguruan tinggi lain.
|
| Kan. 815 | Berdasarkan tugasnya untuk mewartakan kebenaran yang diwahyukan, Gereja mempunyai universitas-universitas atau fakultas-fakultas gerejawi untuk menelaah ilmu-ilmu suci atau ilmu- ilmu yang berkaitan dengan ilmu suci itu dan untuk mendidik mahasiswa-mahasiswa dalam ilmu-ilmu tersebut secara ilmiah.
|
| Kan. 816 §1 | Universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi hanya dapat didirikan oleh Takhta Apostolik atau dengan aprobasi yang diberikan olehnya; juga pada dialah kewenangan kepemimpinan tertinggi atasnya.
|
| Kan. 816 §2 | Setiap universitas dan fakultas gerejawi harus mempunyai statuta dan pedoman studi sendiri yang mendapat aprobasi dari Takhta Apostolik.
|
| Kan. 817 | Gelar-gelar akademis yang mempunyai efek kanonik dalam Gereja, hanya dapat diberikan oleh universitas atau fakultas yang didirikan oleh atau mendapat aprobasi dari Takhta Apostolik.
|