| Kan. 818 | Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mengenai universitas katolik dalam kan. 810, 812 dan 813 berlaku pula bagi universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi.
|
| Kan. 819 | Sejauh kepentingan keuskupan, atau tarekat religius atau bahkan kepentingan seluruh Gereja sendiri menuntut, para Uskup diosesan atau Pemimpin tarekat yang berwenang harus mengirim kaum muda baik klerikus maupun anggota tarekat religiusnya, yang unggul dalam watak, keutamaan dan bakat, ke universitas-universitas atau fakultas-fakultas gerejawi.
|
| Kan. 820 | Hendaknya para Pemimpin dan guru besar dari universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi berusaha agar pelbagai fakultas dari satu universitas saling bekerjasama sejauh bahannya mengizinkannya, dan agar antara universitas atau fakultas sendiri dengan universitas-universitas atau fakultas-fakultas lain, juga yang bukan gerejawi, ada kerja sama timbal-balik; tujuannya ialah agar universitas atau fakultas itu dengan karya terpadu, pertemuan- pertemuan, penelitian-penelitian ilmiah yang terkoordinasi dan sarana- sarana lainnya, dapat bersama-sama menyumbang bagi perkembangan ilmu-ilmu.
|
| Kan. 821 | Hendaknya Konferensi para Uskup dan Uskup diosesan mengusahakan, dimana mungkin, agar didirikan lembaga-lembaga tinggi ilmu keagamaan dimana diajarkan ilmu-ilmu teologis dan ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan kebudayaan kristiani.
|
| Kan. 822 §1 | Hendaknya para gembala Gereja, dengan menggunakan hak Gereja dalam memenuhi tugasnya, senantiasa memanfaatkan sarana-sarana komunikasi sosial.
|
| Kan. 822 §2 | Hendaknya para gembala itu berusaha untuk mengajar umat beriman bahwa mereka wajib bekerjasama agar penggunaan sarana- sarana komunikasi sosial dijiwai oleh semangat manusiawi dan kristiani.
|
| Kan. 822 §3 | Semua kaum beriman kristiani, terutama mereka yang dengan salah satu cara mengambil bagian dalam pengaturan atau penggunaan sarana-sarana itu, hendaknya sungguh-sungguh membantu kegiatan pastoral sedemikian sehingga Gereja, juga dengan sarana-sarana itu, dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.
|
| Kan. 823 §1 | Supaya keutuhan kebenaran iman dan moral terpelihara, para gembala Gereja berkewajiban dan berhak untuk menjaga agar iman dan moral dari kaum beriman kristiani tidak dirugikan oleh tulisan-tulisan atau penggunaan sarana-sarana komunikasi sosial; demikian juga untuk menuntut agar tulisan-tulisan mengenai iman dan moral yang akan diterbitkan oleh orang-orang beriman kristiani, diserahkan kepada penilaian mereka; dan juga untuk menolak tulisan yang merugikan iman yang benar atau moral yang baik.
|
| Kan. 823 §2 | Kewajiban dan hak yang disebut dalam § 1 dimiliki para Uskup, baik sendiri maupun bila berkumpul dalam konsili-konsili partikular atau dalam Konferensi para Uskup, sejauh menyangkut umat beriman kristiani yang dipercayakan kepada reksa mereka; tetapi bila menyangkut seluruh umat Allah, dimiliki otoritas tertinggi Gereja.
|
| Kan. 824 §1 | Kecuali ditentukan lain, Ordinaris wilayah yang izinnya atau aprobasinya harus diminta untuk menerbitkan buku-buku sesuai dengan kanon-kanon Judul ini, adalah Ordinaris wilayah dari pengarang sendiri atau Ordinaris wilayah dimana buku itu akan diterbitkan.
|
| Kan. 824 §2 | Hal-hal yang ditentukan dalam kanon-kanon Judul ini mengenai buku-buku, harus diterapkan pula pada segala macam tulisan yang dimaksudkan bagi peredaran umum, kecuali nyata lain.
|
| Kan. 825 §1 | Buku-buku Kitab Suci hanya boleh diterbitkan dengan aprobasi Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup; demikian pula untuk dapat diterbitkan terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat dituntut agar mendapat aprobasi dari otoritas yang sama dan sekaligus dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang perlu dan mencukupi.
|
| Kan. 825 §2 | Umat beriman kristiani katolik, dengan izin Konferensi para Uskup, dapat mempersiapkan dan menerbitkan terjemahan-terjemahan Kitab Suci yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang cocok, juga dalam kerjasama dengan saudara-saudara terpisah.
|
| Kan. 826 §1 | Mengenai buku-buku liturgi hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 838.
|
| Kan. 826 §2 | Agar buku-buku liturgi dan terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat atau bagian-bagian dari padanya dapat diterbitkan ulang, haruslah pasti mengenai kesesuaiannya dengan penerbitan yang mendapat aprobasi berdasarkan kesaksian Ordinaris wilayah dimana buku itu diterbitkan.
|
| Kan. 826 §3 | Jangan diterbitkan buku-buku doa, entah dipakai oleh orang beriman secara umum atau secara pribadi, tanpa izin Ordinaris wilayah.
|
| Kan. 827 §1 | Untuk menerbitkan katekismus dan juga tulisan- tulisan lain yang berhubungan dengan pengajaran kateketik ataupun terjemahan-terjemahannya, dibutuhkan aprobasi dari Ordinaris wilayah, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 775, § 2.
|
| Kan. 827 §2 | Buku-buku yang menyangkut soal-soal yang berhubungan dengan Kitab Suci, teologi, hukum kanonik, sejarah Gereja, ilmu agama atau ilmu moral, tidak boleh dipakai sebagai buku pegangan di sekolah dasar, sekolah menengah atau sekolah tinggi, kecuali buku itu diterbitkan dengan aprobasi otoritas gerejawi yang berwenang atau kemudian mendapat aprobasi darinya.
|
| Kan. 827 §3 | Dianjurkan agar buku-buku yang membahas masalah-masalah yang disebut dalam § 2, diserahkan kepada penilaian Ordinaris wilayah, biarpun buku itu tidak dipakai sebagai buku pegangan dalam pengajaran; anjuran yang sama berlaku pula bagi tulisan-tulisan yang berisi sesuatu yang secara khusus menyangkut martabat agama atau moral.
|
| Kan. 827 §4 | Di dalam gereja-gereja atau ruang-ruang doa tidak dapat dipamerkan, dijual atau dihadiahkan buku-buku atau tulisan-tulisan lain tentang soal-soal agama atau moral, kecuali yang diterbitkan dengan izin otoritas gerejawi yang berwenang atau yang mendapat aprobasi darinya kemudian.
|
| Kan. 828 | Kumpulan-kumpulan dekret-dekret dan akta-akta yang diterbitkan oleh suatu otoritas gerejawi, tak boleh diterbitkan kembali tanpa izin terlebih dahulu dari otoritas yang berwenang tersebut dan menepati syarat-syarat yang ditetapkannya.
|
| Kan. 829 | Aprobasi atau izin bagi penerbitan salah satu karya berlaku bagi teks yang asli, tetapi tidak berlaku bagi terbitan-terbitan ulang atau terjemahannya.
|
| Kan. 830 §1 | Dengan tetap utuh hak setiap Ordinaris wilayah untuk menyerahkan penilaian buku-buku kepada orang-orang yang dipilihnya, Konferensi para Uskup dapat membuat daftar pemeriksa buku yang unggul di bidang ilmu, ajaran yang benar dan kearifan, yang membantu kuria-kuria diosesan atau juga dapat membentuk suatu panitia pemeriksa buku yang bisa diminta nasihatnya oleh para Ordinaris wilayah.
|
| Kan. 830 §2 | Pemeriksa buku dalam melaksanakan tugasnya hendaklah bersikap tanpa pandang bulu dan hanya memperhatikan ajaran Gereja di bidang iman dan moral, sebagaimana diajarkan oleh Magisterium Gereja.
|
| Kan. 830 §3 | Pemeriksa buku harus memberikan penilaiannya secara tertulis; jika penilaian itu positif, hendaknya Ordinaris menurut keputusannya yang arif memberi izin penerbitan dengan menyebut namanya dan juga tanggal dan tempat izin itu diberikan; jikalau ia tidak memberikan izin itu, hendaknya ia memberitahukan alasan-alasannya kepada penulis karya itu.
|