Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 813Uskup diosesan hendaknya sungguh memperhatikan reksa pastoral bagi para mahasiswa, juga dengan mendirikan paroki khusus atau sekurang-kurangnya dengan mengangkat secara tetap imam-imam untuk tugas itu, dan hendaknya ia berusaha agar di universitas-universitas, juga yang tidak katolik, didirikan pusat-pusat kegiatan katolik tingkat universitas, yang memberi bantuan kepada kaum muda, lebih-lebih di bidang rohani.

Kan. 814Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mengenai universitas-universitas juga berlaku sama bagi perguruan-perguruan tinggi lain.

Kan. 815Berdasarkan tugasnya untuk mewartakan kebenaran yang diwahyukan, Gereja mempunyai universitas-universitas atau fakultas-fakultas gerejawi untuk menelaah ilmu-ilmu suci atau ilmu- ilmu yang berkaitan dengan ilmu suci itu dan untuk mendidik mahasiswa-mahasiswa dalam ilmu-ilmu tersebut secara ilmiah.

Kan. 816 §1Universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi hanya dapat didirikan oleh Takhta Apostolik atau dengan aprobasi yang diberikan olehnya; juga pada dialah kewenangan kepemimpinan tertinggi atasnya.

Kan. 816 §2Setiap universitas dan fakultas gerejawi harus mempunyai statuta dan pedoman studi sendiri yang mendapat aprobasi dari Takhta Apostolik.

Kan. 817Gelar-gelar akademis yang mempunyai efek kanonik dalam Gereja, hanya dapat diberikan oleh universitas atau fakultas yang didirikan oleh atau mendapat aprobasi dari Takhta Apostolik.

Kan. 818Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mengenai universitas katolik dalam kan. 810, 812 dan 813 berlaku pula bagi universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi.

Kan. 819Sejauh kepentingan keuskupan, atau tarekat religius atau bahkan kepentingan seluruh Gereja sendiri menuntut, para Uskup diosesan atau Pemimpin tarekat yang berwenang harus mengirim kaum muda baik klerikus maupun anggota tarekat religiusnya, yang unggul dalam watak, keutamaan dan bakat, ke universitas-universitas atau fakultas-fakultas gerejawi.

<<   >>