KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 820 | Hendaknya para Pemimpin dan guru besar dari universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi berusaha agar pelbagai fakultas dari satu universitas saling bekerjasama sejauh bahannya mengizinkannya, dan agar antara universitas atau fakultas sendiri dengan universitas-universitas atau fakultas-fakultas lain, juga yang bukan gerejawi, ada kerja sama timbal-balik; tujuannya ialah agar universitas atau fakultas itu dengan karya terpadu, pertemuan- pertemuan, penelitian-penelitian ilmiah yang terkoordinasi dan sarana- sarana lainnya, dapat bersama-sama menyumbang bagi perkembangan ilmu-ilmu.
| | Kan. 821 | Hendaknya Konferensi para Uskup dan Uskup diosesan mengusahakan, dimana mungkin, agar didirikan lembaga-lembaga tinggi ilmu keagamaan dimana diajarkan ilmu-ilmu teologis dan ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan kebudayaan kristiani.
| | Kan. 822 §1 | Hendaknya para gembala Gereja, dengan menggunakan hak Gereja dalam memenuhi tugasnya, senantiasa memanfaatkan sarana-sarana komunikasi sosial.
| | Kan. 822 §2 | Hendaknya para gembala itu berusaha untuk mengajar umat beriman bahwa mereka wajib bekerjasama agar penggunaan sarana- sarana komunikasi sosial dijiwai oleh semangat manusiawi dan kristiani.
| | Kan. 822 §3 | Semua kaum beriman kristiani, terutama mereka yang dengan salah satu cara mengambil bagian dalam pengaturan atau penggunaan sarana-sarana itu, hendaknya sungguh-sungguh membantu kegiatan pastoral sedemikian sehingga Gereja, juga dengan sarana-sarana itu, dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.
| | Kan. 823 §1 | Supaya keutuhan kebenaran iman dan moral terpelihara, para gembala Gereja berkewajiban dan berhak untuk menjaga agar iman dan moral dari kaum beriman kristiani tidak dirugikan oleh tulisan-tulisan atau penggunaan sarana-sarana komunikasi sosial; demikian juga untuk menuntut agar tulisan-tulisan mengenai iman dan moral yang akan diterbitkan oleh orang-orang beriman kristiani, diserahkan kepada penilaian mereka; dan juga untuk menolak tulisan yang merugikan iman yang benar atau moral yang baik.
| | Kan. 823 §2 | Kewajiban dan hak yang disebut dalam § 1 dimiliki para Uskup, baik sendiri maupun bila berkumpul dalam konsili-konsili partikular atau dalam Konferensi para Uskup, sejauh menyangkut umat beriman kristiani yang dipercayakan kepada reksa mereka; tetapi bila menyangkut seluruh umat Allah, dimiliki otoritas tertinggi Gereja.
| | Kan. 824 §1 | Kecuali ditentukan lain, Ordinaris wilayah yang izinnya atau aprobasinya harus diminta untuk menerbitkan buku-buku sesuai dengan kanon-kanon Judul ini, adalah Ordinaris wilayah dari pengarang sendiri atau Ordinaris wilayah dimana buku itu akan diterbitkan.
| | Kan. 824 §2 | Hal-hal yang ditentukan dalam kanon-kanon Judul ini mengenai buku-buku, harus diterapkan pula pada segala macam tulisan yang dimaksudkan bagi peredaran umum, kecuali nyata lain.
| | Kan. 825 §1 | Buku-buku Kitab Suci hanya boleh diterbitkan dengan aprobasi Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup; demikian pula untuk dapat diterbitkan terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat dituntut agar mendapat aprobasi dari otoritas yang sama dan sekaligus dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang perlu dan mencukupi.
| | Kan. 825 §2 | Umat beriman kristiani katolik, dengan izin Konferensi para Uskup, dapat mempersiapkan dan menerbitkan terjemahan-terjemahan Kitab Suci yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang cocok, juga dalam kerjasama dengan saudara-saudara terpisah.
| | Kan. 826 §1 | Mengenai buku-buku liturgi hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 838.
| | Kan. 826 §2 | Agar buku-buku liturgi dan terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat atau bagian-bagian dari padanya dapat diterbitkan ulang, haruslah pasti mengenai kesesuaiannya dengan penerbitan yang mendapat aprobasi berdasarkan kesaksian Ordinaris wilayah dimana buku itu diterbitkan.
| | Kan. 826 §3 | Jangan diterbitkan buku-buku doa, entah dipakai oleh orang beriman secara umum atau secara pribadi, tanpa izin Ordinaris wilayah.
| << >>
|