Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 900 §1Pelayan, yang selaku pribadi Kristus (in persona Christi) dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah imam yang ditahbiskan secara sah.

Kan. 900 §2Secara licit merayakan Ekaristi imam yang tak terhalang oleh hukum kanonik, dengan tetap mengindahkan ketentuan kanon-kanon berikut.

Kan. 901Imam berhak penuh mengaplikasikan Misa bagi siapapun, baik yang masih hidup maupun yang meninggal.

Kan. 902Kecuali manfaat umat beriman kristiani menuntut atau menyarankan lain, para imam dapat melakukan konselebrasi Ekaristi, tetapi dengan tetap ada hak penuh bagi masing-masing untuk merayakan Ekaristi secara individual, namun tidak pada waktu dimana di dalam gereja atau ruang doa yang sama sedang ada konselebrasi.

Kan. 903Imam hendaknya diizinkan untuk merayakan meskipun ia tidak dikenal oleh rektor gereja, asalkan ia menunjukkan surat rekomendasi (celebret) dari Ordinarisnya atau Pemimpinnya, yang dibuat sekurang-kurangnya dalam tahun itu, atau asal dapat diperkira- kan dengan arif, bahwa ia tidak terhalang untuk merayakan Misa.

Kan. 904Para imam, dengan selalu mengingat bahwa dalam misteri Kurban Ekaristi itu karya penebusan dilaksanakan terus, hendaknya kerapkali merayakannya; bahkan sangat dianjurkan perayaan tiap hari, yang juga meskipun tidak dapat dihadiri oleh umat, merupakan tindakan Kristus dan Gereja; dalam melaksanakan itu para imam menunaikan tugasnya yang utama.

Kan. 905 §1Kecuali dalam kasus dimana menurut ketentuan hukum diperbolehkan merayakan Ekaristi atau berkonselebrasi lebih dari satu kali pada hari yang sama, imam tidak boleh merayakan lebih dari satu kali sehari.

Kan. 905 §2Jika ada kekurangan imam, Ordinaris wilayah dapat mengizinkan para imam, atas alasan yang wajar, merayakan dua kali sehari, bahkan jika kebutuhan pastoral menuntutnya, juga tiga kali pada hari-hari Minggu dan pada hari-hari raya wajib.

Kan. 906Jika tiada alasan yang wajar dan masuk akal, imam jangan merayakan Kurban Ekaristi tanpa ikutsertanya paling tidak satu orang beriman.

<<   >>