KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 907 | Dalam perayaan Ekaristi diakon dan awam tidak boleh mengucapkan doa-doa, khususnya doa syukur agung, atau melakukan tugas-tugas yang khas bagi imam yang merayakan Ekaristi.
| | Kan. 908 | Imam-imam katolik dilarang merayakan Ekaristi bersama-sama dengan imam-imam atau pelayan-pelayan Gereja-gereja atau persekutuan-persekutuan gerejawi yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik.
| | Kan. 909 | Imam jangan lalai mempersiapkan diri semestinya untuk perayaan Kurban Ekaristi dengan doa, dan sesudahnya bersyukur kepada Allah.
| | Kan. 910 §1 | Pelayan biasa komuni suci adalah Uskup, imam dan diakon.
| | Kan. 910 §2 | Pelayan luar-biasa komuni suci adalah akolit dan juga orang beriman lain yang ditugaskan sesuai ketentuan kan. 230, § 3.
| | Kan. 911 §1 | Kewajiban dan hak untuk mengirim Ekaristi mahakudus sebagai Viatikum kepada orang-orang sakit dimiliki oleh pastor paroki dan para pastor-pembantu, kapelan-kapelan, serta Pemimpin komunitas dalam tarekat religius klerikal atau serikat hidup kerasulan terhadap semua yang berada di dalam rumah.
| | Kan. 911 §2 | Dalam keadaan mendesak atau atas izin yang sekurang- kurangnya diandaikan dari pastor paroki, kapelan atau Pemimpin, yang kemudian harus diberitahu, pelayanan Viatikum harus dilakukan oleh imam siapapun atau oleh pelayan komuni suci lain.
| | Kan. 912 | Setiap orang yang telah dibaptis dan tidak dilarang oleh hukum, dapat dan harus diizinkan untuk menerima komuni suci.
| | Kan. 913 §1 | Agar Ekaristi mahakudus dapat diterimakan kepada anak-anak, dituntut bahwa mereka memiliki pemahaman cukup dan telah dipersiapkan dengan seksama,sehingga dapat memahami misteri Kristus sesuai dengan daya-tangkap mereka dan mampu menyambut Tubuh Tuhan dengan iman dan khidmat.
| | Kan. 913 §2 | Tetapi anak-anak yang berada dalam bahaya maut dapat diberi Ekaristi mahakudus, bila mereka dapat membedakan Tubuh Kristus dari makanan biasa serta menyambut komuni dengan hormat.
| << >>
|