Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 925Komuni suci hendaklah diterimakan hanya dalam rupa roti atau, menurut norma hukum liturgi, dalam dua rupa; namun bila dibutuhkan, juga hanya dalam rupa anggur.

Kan. 926Dalam perayaan Ekaristi, sesuai tradisi Gereja Latin kuno, imam hendaknya menggunakan roti tak-beragi di mana pun ia merayakannya.

Kan. 927Sama sekali tidak dibenarkan (nefas est), juga dalam kebutuhan ekstrem yang mendesak, mengkonsekrasi satu bahan tanpa yang lain, atau juga mengkonsekrasi keduanya diluar perayaan Ekaristi.

Kan. 928Perayaan Ekaristi hendaknya dilaksanakan dalam bahasa latin atau bahasa lain, asalkan teks liturginya sudah mendapat aprobasi secara legitim.

Kan. 929Para imam dan diakon dalam merayakan dan melayani Ekaristi hendaknya mengenakan busana suci yang diperintahkan oleh rubrik.

Kan. 930 §1Imam yang sakit atau lanjut usia, bila tidak mampu berdiri, dapat merayakan Kurban Ekaristi sambil duduk, dengan tetap mengindahkan hukum-hukum liturgi, tetapi tidak di hadapan umat, kecuali dengan izin Ordinaris wilayah.

Kan. 930 §2Imam yang buta atau menderita salah satu penyakit lain merayakan Kurban Ekaristi secara licit dengan menggunakan teks Misa manapun yang telah disetujui, jika perlu dengan didampingi oleh imam lain atau diakon, atau juga oleh seorang awam yang telah dipersiapkan dengan baik untuk membantunya.


Kan. 931Perayaan dan pembagian Ekaristi dapat dilakukan pada hari dan jam manapun, kecuali hari-hari yang menurut norma-norma liturgi dikecualikan.

Kan. 932 §1Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus khusus kebutuhan menuntut lain; dalam hal demikian perayaan haruslah di tempat yang pantas.

Kan. 932 §2Kurban Ekaristi haruslah dilaksanakan di atas altar yang sudah dikuduskan atau diberkati; di luar tempat suci dapat digunakan meja yang cocok, dengan harus selalu ditutup kain altar dan korporal.

Kan. 933Atas alasan yang wajar dan dengan izin jelas dari Ordinaris wilayah, imam boleh merayakan Ekaristi di ruang ibadat suatu Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, asalkan terhindarkan sandungan.

Kan. 934 §1Ekaristi mahakudus:
10 harus disimpan dalam gereja katedral atau gereja yang disamakan dengannya, dalam setiap gereja paroki, serta dalam gereja atau ruang doa yang tergabung pada rumah tarekat religius atau serikat hidup kerasulan;
20 dapat disimpan dalam kapel Uskup, dan dengan izin Ordinaris wilayah, dalam gereja-gereja, ruang doa dan kapel-kapel lain.

Kan. 934 §2Di tempat-tempat suci di mana Ekaristi mahakudus disimpan, haruslah selalu ada yang menjaganya, dan sedapat mungkin seorang imam sekurang-kurangnya dua kali sebulan merayakan Misa di situ.

Kan. 935Tak seorang pun diperbolehkan menyimpan Ekaristi suci di rumahnya atau membawanya dalam perjalanan, kecuali ada kebutuhan pastoral yang mendesak dan dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan Uskup diosesan.

<<   >>