Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 936Dalam rumah tarekat religius atau rumah kesalehan lain, Ekaristi mahakudus hendaknya disimpan hanya dalam gereja atau ruang doa utama dari rumah itu; tetapi atas alasan wajar Ordinaris dapat juga mengizinkan untuk disimpan dalam ruang doa lain dari rumah itu.

Kan. 937Kecuali dihalangi alasan berat, gereja di mana disimpan Ekaristi mahakudus, hendaknya terbuka bagi umat beriman sekurang-kurangnya selama beberapa jam setiap hari, agar mereka dapat meluangkan waktu untuk berdoa di hadapan Sakramen mahakudus.

Kan. 938 §1Ekaristi mahakudus hendaknya secara terus-menerus disimpan hanya dalam satu tabernakel dari gereja atau ruang doa.

Kan. 938 §2Tabernakel, tempat Ekaristi mahakudus di simpan, hendaknya terletak pada suatu bagian gereja atau ruang doa yang mencolok, tampak, dihias pantas, layak untuk doa.

Kan. 938 §3Tabernakel tempat Ekaristi mahakudus disimpan secara terus-menerus, hendaknya bersifat tetap, terbuat dari bahan yang keras yang tak tembus pandang dan terkunci sedemikian sehingga sedapat mungkin terhindarkan dari bahaya profanasi.

Kan. 938 §4Atas alasan yang berat Ekaristi mahakudus boleh disimpan di tempat lain yang lebih aman dan pantas, terutama pada malam hari.

Kan. 938 §5Yang bertugas menjaga gereja atau ruang doa hendaknya mengusahakan agar kunci tabernakel tempat Ekaristi mahakudus disimpan, dijaga dengan sangat seksama.

Kan. 939Hosti yang sudah dikonsekrasi sejumlah yang mencukupi untuk kebutuhan umat beriman hendaknya disimpan dalam piksis atau sibori, dan seringkali diperbarui setelah yang lama habis disantap dengan semestinya.

Kan. 940Di hadapan tabernakel tempat Ekaristi mahakudus disimpan hendaknya ada lampu khusus yang tetap bernyala untuk menandakan dan menghormati kehadiran Kristus.

Kan. 941 §1Dalam gereja-gereja atau ruang-ruang doa yang diperbolehkan menyimpan Ekaristi mahakudus dapat diadakan penakhtaan atau dalam piksis atau dalam monstrans, dengan mengindahkan norma-norma yang ditentukan dalam buku-buku liturgi.


Kan. 941 §2Selama perayaan Misa, dalam gereja atau ruang doa yang sama jangan diadakan penakhtaan Sakramen mahakudus.

Kan. 942Dianjurkan agar dalam gereja-gereja dan ruang-ruang doa itu setiap tahun diadakan penakhtaan meriah Sakramen mahakudus yang berlangsung untuk waktu yang layak, meskipun tidak terus- menerus, agar komunitas setempat merenungkan dan bersujud pada misteri Ekaristi secara lebih mendalam; tetapi penakhtaan ini hendaklah hanya dilakukan bila diperkirakan akan dikunjungi oleh umat secara layak dan dengan mengindahkan norma-norma yang ditetapkan.

Kan. 943Pelayan penakhtaan Sakramen mahakudus dan berkat Ekaristi adalah imam atau diakon; dalam keadaan-keadaan khusus, pelayan penakhtaan dan pengembalian saja, tetapi tanpa berkat, adalah akolit, pelayan luar-biasa komuni suci atau orang lain yang ditugaskan oleh Ordinaris wilayah, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dari Uskup diosesan.

Kan. 944 §1Jika menurut penilaian Uskup diosesan dapat dilaksanakan, sebagai kesaksian publik penghormatan terhadap Ekaristi mahakudus, hendaklah diselenggarakan prosesi lewat jalan-jalan umum, terutama pada hari raya Tubuh dan Darah Kristus.

Kan. 944 §2Uskup diosesan bertugas menetapkan peraturan-peraturan mengenai prosesi, dengannya dijamin partisipasi serta kepantasannya.

Kan. 945 §1Sesuai kebiasaan Gereja yang teruji, imam yang merayakan Misa atau berkonselebrasi boleh menerima stips yang dipersembahkan, agar mengaplikasikan Misa untuk intensi tertentu.

Kan. 945 §2Sangat dianjurkan agar para imam merayakan Misa untuk intensi umat beriman kristiani, terutama yang miskin, juga tanpa menerima stips.

Kan. 946Umat beriman kristiani, dengan menghaturkan stips agar Misa diaplikasikan bagi intensinya, membantu kesejahteraan Gereja dan dengan persembahan itu berpartisipasi dalam usaha Gereja mendukung para pelayan dan karyanya.

<<   >>