KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 960 | Pengakuan pribadi dan utuh serta absolusi merupakan cara biasa satu-satunya, dengannya orang beriman yang sadar akan dosa beratnya diperdamaikan kembali dengan Allah dan Gereja; hanya ketidakmungkinan fisik atau moril saja membebaskannya dari pengakuan semacam itu, dalam hal itu rekonsiliasi dapat diperoleh juga dengan cara-cara lain.
| | Kan. 961 §1 | Absolusi tidak dapat diberikan secara umum kepada banyak peniten secara bersama-sama, tanpa didahului pengakuan pribadi, kecuali:
10 bahaya maut mengancam dan tiada waktu bagi imam atau para imam untuk mendengarkan pengakuan masing-masing peniten;
20 ada kebutuhan mendesak, yakni menilik jumlah peniten tidak dapat tersedia cukup bapa pengakuan untuk mendengarkan pengakuan masing-masing dalam waktu yang layak, sehingga peniten tanpa kesalahannya sendiri akan terpaksa lama tidak dapat menikmati rahmat sakramen serta komuni suci; tetapi kebutuhan itu tidak dianggap cukup jika tidak dapat tersedianya bapa pengakuan hanya karena kedatangan jumlah besar peniten, seperti dapat terjadi pada suatu hari pesta besar atau pada suatu peziarahan.
| | Kan. 961 §2 | Penilaian apakah terpenuhi persyaratan yang dituntut sesuai norma § 1, 20 ada pada Uskup diosesan, yang dapat menentukan kasus kebutuhan semacam itu dengan mempertimbangkan kriteria yang disepakati anggota-anggota Konferensi para Uskup.
| | Kan. 962 §1 | Agar seorang beriman kristiani dapat dengan sah menikmati absolusi sakramental yang diberikan secara bersama, dituntut bukan hanya bahwa ia berdisposisi baik, melainkan juga bahwa ia berniat untuk mengakukan dosa-dosa berat satu per satu pada saatnya yang tepat, yang sekarang ini tidak dapat dilakukannya.
| | Kan. 962 §2 | Umat beriman kristiani, sedapat mungkin juga pada kesempatan menerima absolusi umum, hendaknya diberitahu tentang tuntutan-tuntutan menurut norma § 1, dan sebelum absolusi umum, juga dalam kasus bahaya maut, bila ada waktu, hendaknya didahului ajakan agar masing-masing membangkitkan penyesalan.
| | Kan. 963 | Dengan tetap berlaku kewajiban yang disebut kan. 989, seseorang yang dosa-dosa beratnya diampuni dengan absolusi umum, hendaknya datang mengaku secara pribadi sesegera mungkin jika ada kesempatan, sebelum menerima absolusi umum lagi, kecuali terdapat alasan yang wajar.
| | Kan. 964 §1 | Tempat semestinya untuk menerima pengakuan sakramental adalah gereja atau ruang doa.
| | Kan. 964 §2 | Mengenai tempat pengakuan, hendaknya dibuat pedoman-pedoman oleh Konferensi para Uskup, tetapi dengan tetap dijaga supaya tempat pengakuan selalu diadakan di tempat terbuka, dilengkapi dengan penyekat yang kokoh antara peniten dan bapa pengakuan; tempat itu dapat digunakan dengan bebas oleh umat beriman, jika mereka menghendakinya.
| | Kan. 964 §3 | Jangan menerima pengakuan diluar tempat pengakuan, kecuali atas alasan yang wajar.
| | Kan. 965 | Pelayan sakramen tobat hanyalah imam.
| | Kan. 966 §1 | Untuk sahnya absolusi dosa dituntut bahwa pelayan memiliki, disamping kuasa tahbisan, juga kewenangan melaksanakan kuasa itu terhadap umat beriman yang diberi absolusi.
| | Kan. 966 §2 | Kewenangan itu dapat dimiliki oleh imam, entah berdasarkan hukum entah berdasarkan pemberian oleh otoritas yang berwenang, sesuai dengan norma kan. 969.
| << >>
|