KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 967 §1 | Selain Paus, para Kardinal memiliki dari hukum sendiri kewenangan menerima pengakuan umat beriman kristiani di mana pun diseluruh dunia; demikian pula para Uskup dapat menggunakannya secara licit di mana pun, kecuali Uskup diosesan dalam kasus tertentu melarangnya.
| | Kan. 967 §2 | Yang secara tetap memiliki kewenangan menerima pengakuan, entah berdasarkan jabatan entah berdasarkan pemberian oleh Ordinaris wilayah dari tempat mereka diinkardinasi atau tempat mereka mempunyai domisili, dapat melaksanakan kuasa itu di mana pun, kecuali Ordinaris wilayah dalam kasus tertentu melarangnya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 974, § 2 dan § 3.
| << >>
|