KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 974 §1 | Ordinaris wilayah, dan juga Pemimpin yang berwenang, janganlah menarik kembali kewenangan menerima pengakuan yang telah diberikan secara tetap kecuali atas alasan yang berat.
| | Kan. 974 §2 | Jika kewenangan menerima pengakuan ditarik kembali oleh Ordinaris wilayah yang memberinya, menurut kan. 967, § 2, imam tersebut kehilangan kewenangan itu di mana pun; jika kewenangan itu dicabut oleh Ordinaris wilayah lain, ia kehilangan kewenangan itu hanya di wilayah Ordinaris yang mencabutnya itu.
| | Kan. 974 §3 | Ordinaris wilayah manapun yang mencabut kewenangan seorang imam untuk menerima pengakuan, hendaknya memberitahukan kepada Ordinaris yang atas dasar inkardinasi adalah Ordinaris dari imam itu, atau jika mengenai seorang anggota religius, kepada Pemimpinnya yang berwenang.
| | Kan. 974 §4 | Jika kewenangan menerima pengakuan dicabut oleh Pemimpin tingginya sendiri, imam itu kehilangan kewenangan menerima pengakuan di mana pun terhadap anggota-anggota dari tarekat itu; tetapi bila kewenangan itu dicabut oleh Pemimpin lain yang berwenang, ia kehilangan kewenangan tersebut hanya terhadap mereka yang menjadi bawahan Pemimpin itu.
| << >>
|