KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 969 §1 | Hanya Ordinaris wilayah berwenang memberikan kewenangan menerima pengakuan umat beriman manapun kepada imam-imam siapapun; akan tetapi para imam yang menjadi anggota dari tarekat-tarekat religius jangan menggunakan kewenangan itu tanpa izin yang sekurang-kurangnya diandaikan dari Pemimpinnya.
| | Kan. 969 §2 | Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan yang disebut dalam kan. 968, § 2, berwenang memberikan kepada imam-imam siapapun kewenangan menerima pengakuan bawahan- bawahannya dan juga orang-orang lain yang siang-malam tinggal dalam rumah itu.
| | Kan. 970 | Kewenangan menerima pengakuan jangan diberikan kecuali kepada para imam yang terbukti cakap melalui ujian, atau yang kecakapannya telah nyata dari cara lain.
| | Kan. 971 | Ordinaris wilayah jangan memberikan kewenangan menerima pengakuan secara tetap kepada seorang imam, meskipun ia memiliki domisili atau kuasi-domisili di wilayahnya, kecuali terlebih dahulu meminta pendapat Ordinaris dari imam tersebut, sejauh mungkin.
| | Kan. 972 | Kewenangan menerima pengakuan dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang yang disebut dalam kan. 969, untuk waktu yang tak ditentukan atau untuk waktu yang ditentukan.
| << >>
|