Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 97 §1Persona yang berumur genap delapanbelas tahun adalah dewasa; sedangkan yang di bawah umur itu, belum dewasa.

Kan. 97 §2Yang belum dewasa, sebelum genap tujuh tahun, disebut kanak-kanak dan dianggap belum dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri (non sui compos); tetapi setelah berumur genap tujuh tahun diandaikan dapat menggunakan akal-budinya.

Kan. 98 §1Persona dewasa mempunyai pelaksanaan penuh dari hak-haknya.

Kan. 98 §2Persona yang belum dewasa dalam melaksanakan haknya tetap di bawah kuasa orangtua atau wali, kecuali dalam hal-hal persona yang belum dewasa menurut hukum ilahi atau hukum kanonik bebas dari kuasa mereka; mengenai pengangkatan para wali dan kewenangan mereka hendaknya ditepati ketentuan hukum sipil, kecuali dalam hukum kanonik ditentukan lain, atau Uskup diosesan dalam kasus- kasus tertentu atas alasan yang wajar berpendapat bahwa harus ditunjuk seorang wali lain.

Kan. 99Siapa pun yang secara terus-menerus tidak dapat memakai akal-budinya, dianggap sebagai tidak dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri dan disamakan dengan kanak-kanak.

Kan. 100Persona disebut penduduk di tempat ia berdomisili; penduduk sementara di tempat ia mempunyai kuasi-domisili; pendatang, kalau ia berada di luar domisili dan kuasi-domisili yang masih ia pertahankan; pengembara, kalau ia tidak mempunyai domisili atau kuasi-domisili di manapun.

Kan. 101 §1Tempat asal seorang anak, juga seorang yang baru dibaptis, ialah tempat domisili orangtua ketika anak itu lahir atau, kalau domisili itu tidak ada, kuasi-domisili orangtuanya, atau jika orangtuanya tidak mempunyai domisili atau kuasi-domisili yang sama, tempat asal anak ialah domisili atau kuasi-domisili ibunya.

Kan. 101 §2Mengenai anak orang-orang pengembara, tempat asal ialah tempat ia dilahirkan; dalam hal anak yang ditemukan, tempat asal ialah tempat ia ditemukan.

Kan. 102 §1Domisili diperoleh dengan bertempat-tinggal di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, dengan maksud untuk tinggal secara tetap di sana dan tidak ada alasan untuk berpindah, atau sudah berada di situ selama genap lima tahun.

Kan. 102 §2Kuasi-domisili diperoleh dengan bertempat-tinggal di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, dengan maksud untuk tinggal di sana sekurang-kurangnya selama tiga bulan dan tidak ada alasan untuk berpindah, atau kalau ternyata sudah berada di situ selama tiga bulan.

Kan. 102 §3Domisili atau kuasi-domisili di wilayah paroki disebut domisili atau kuasi-domisili parokial, di wilayah keuskupan disebut domisili atau kuasi-domisili diosesan, walaupun tidak di paroki.

Kan. 103Anggota-anggota tarekat religius dan serikat hidup kerasulan memperoleh domisili di tempat di mana rumah terletak dan mereka terdaftar; kuasi-domisili, di rumah mereka sedang berada, sesuai dengan norma kan. 102, § 2.

Kan. 104Suami-istri mempunyai domisili atau kuasi-domisili bersama; karena perpisahan yang legitim atau karena alasan lain yang wajar, keduanya dapat mempunyai domisili atau kuasi-domisili sendiri- sendiri.

Kan. 105 §1Persona yang belum dewasa dengan sendirinya mempunyai domisili dan kuasi-domisili orang yang berkuasa atas dirinya. Kalau sudah melewati usia kanak-kanak, ia dapat juga memperoleh kuasi-domisili sendiri; malahan domisili, kalau ia secara legitim telah berdiri sendiri menurut norma hukum sipil.

Kan. 105 §2Barangsiapa secara legitim diserahkan di bawah perwalian atau pengawasan orang lain tidak karena alasan belum dewasa, mempunyai domisili atau kuasi-domisili wali atau penanggung- jawabnya.

Kan. 106Domisili dan kuasi-domisili hilang dengan perginya seseorang dari tempat itu dengan niat untuk tidak kembali lagi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 105.

Kan. 107 §1Baik melalui domisili maupun melalui kuasi-domisili setiap orang mendapat Pastor Paroki dan Ordinarisnya.

Kan. 107 §2Pastor Paroki atau Ordinaris dari pengembara ialah Pastor Paroki atau Ordinaris tempat ia sedang berada.

Kan. 107 §3Pastor Paroki dari orang yang hanya mempunyai domisili atau kuasi-domisili diosesan ialah Pastor Paroki tempat ia sedang berada.

Kan. 108 §1Hubungan darah dihitung dengan garis dan tingkat.

Kan. 108 §2Dalam garis lurus jumlah tingkat sama dengan jumlah keturunan atau pun jumlah orang tanpa menghitung pokoknya.

Kan. 108 §3Dalam garis menyamping jumlah tingkat sama dengan jumlah orang dalam kedua garis bersama-sama, tanpa menghitung pokoknya.

Kan. 109 §1Hubungan semenda timbul dari perkawinan yang sah, walaupun tidak consummatum, dan berlaku antara suami dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan istrinya, demikian juga antara istri dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan suaminya.

Kan. 109 §2Hubungan semenda dihitung demikian sehingga orang yang mempunyai hubungan darah dengan suami merupakan keluarga semenda istri dalam garis dan tingkat yang sama, dan sebaliknya.

Kan. 110Anak yang diadopsi menurut norma hukum sipil, dianggap sebagai anak dari orang atau orang-orang yang meng- adopsinya.

Kan. 111 §1Dengan menerima baptis tercatatlah sebagai anggota Gereja Latin anak dari orangtua yang keduanya anggota Gereja itu, atau kalau salah satu dari orangtuanya bukan anggota Gereja itu, keduanya sepakat supaya anak dibaptis dalam Gereja Latin; kalau mereka tidak sepakat, anak itu tercatat pada Gereja ritus ayahnya.

Kan. 111 §2Setiap calon baptis yang telah berumur genap empatbelas tahun, dapat memilih dengan bebas untuk dibaptis dalam Gereja Latin atau dalam Gereja ritus lain yang mandiri (sui iuris); dalam kasus itu, ia menjadi anggota Gereja yang dipilihnya.

Kan. 112 §1Yang menjadi anggota Gereja ritus lain yang man- diri sesudah penerimaan baptis, ialah:
10 yang mendapat izin dari Takhta Apostolik;
20 pasangan yang pada waktu melangsungkan perkawinan atau selama hidup perkawinannya menyatakan bahwa ia mau pindah ke Gereja ritus yang mandiri dari pasangannya; tetapi kalau perkawinan berakhir, ia dapat dengan bebas kembali ke Gereja Latin;
30 anak-anak dari mereka yang disebut dalam no. l dan 2, sebelum berumur genap empatbelas tahun, dan juga anak-anak dari pihak katolik dalam perkawinan campur yang secara legitim pindah ke Gereja ritus lain; tetapi kalau mereka sudah mencapai umur itu, mereka dapat kembali ke Gereja Latin;

Kan. 112 §2Kebiasaan, walaupun lama, untuk menerima sakramen- sakramen menurut ritus suatu Gereja ritus yang mandiri, tidak mengakibatkan orang menjadi anggotanya.

Kan. 113 §1Gereja katolik dan Takhta Apostolik merupakan persona moral (moralis persona) atas penetapan hukum ilahi sendiri.

Kan. 113 §2Selain perseorangan, dalam Gereja juga ada badan hukum yakni subyek kewajiban dan hak dalam hukum kanonik sesuai dengan sifat khas masing-masing.

Kan. 114 §1Menurut ketentuan hukum sendiri atau berdasarkan pemberian khusus oleh otoritas yang berwenang melalui suatu dekret, badan hukum dibentuk dari kelompok orang atau kelompok benda yang terarah pada tujuan yang sesuai dengan misi Gereja dan yang mengatasi tujuan masing-masing anggota.

Kan. 114 §2Tujuan yang disebut dalam § 1 ialah yang berkaitan dengan karya kesalehan, kerasulan atau amal, baik spiritual maupun keduniaan.

Kan. 114 §3Otoritas Gereja yang berwenang jangan memberikan status badan hukum kecuali kepada kelompok orang atau kelompok benda dengan tujuan yang nyata-nyata berguna dan yang, sesudah dipertimbangkan segala sesuatunya, mempunyai sarana-sarana yang diperkirakan dapat mencukupi untuk mencapai tujuan yang ditentukan.

Kan. 115 §1Badan hukum dalam Gereja adalah kelompok orang atau kelompok benda.

Kan. 115 §2Kelompok orang yang hanya dapat dibentuk sebagai badan hukum sekurang-kurangnya dari tiga orang, adalah kolegial, kalau kegiatannya ditentukan oleh anggota-anggota yang bersama-sama mengambil keputusan, baik dengan hak yang sama maupun tidak, menurut norma hukum dan statuta; kalau tidak, disebut non-kolegial.

Kan. 115 §3Kelompok benda atau fundasi (fundatio) yang otonom terdiri dari harta atau kekayaan, baik spiritual maupun materiil, dan, sesuai dengan norma hukum dan statuta, dipimpin oleh satu atau beberapa orang ataupun kolegium.

Kan. 116 §1Badan hukum publik adalah kelompok orang atau kelompok benda yang didirikan oleh otoritas gerejawi yang berwenang agar dalam batas-batas yang ditentukan melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya atas nama Gereja demi kesejahteraan umum, menurut norma ketentuan hukum; badan hukum lain disebut privat.

Kan. 116 §2Badan hukum publik diberi status badan hukum, baik menurut hukum sendiri maupun oleh dekret khusus yang memberikannya secara jelas dari otoritas yang berwenang; badan hukum privat diberi status badan hukum tersebut hanya melalui dekret khusus yang memberikan- nya secara jelas dari otoritas yang berwenang.

Kan. 117Tiada kelompok orang atau kelompok benda yang bermaksud memperoleh status badan hukum dapat memperolehnya, kecuali statutanya disetujui oleh kuasa yang berwenang.

Kan. 118Yang mewakili badan hukum publik dan bertindak atas namanya ialah mereka yang kompetensinya diakui oleh hukum universal atau partikular atau oleh statutanya sendiri; badan hukum privat diwakili oleh mereka yang kompetensinya itu diberikan melalui statuta.

Kan. 119Untuk tindakan-tindakan kolegial, kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, berlaku ketentuan sebagai berikut:
10 dalam hal pemilihan, hasil yang disetujui mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; sesudah dua kali pemungutan suara tanpa hasil, pemungutan suara harus dilakukan atas dua calon yang memperoleh suara terbanyak, atau, kalau lebih dari dua, atas dua calon yang tertua; kalau sesudah pemungutan suara ketiga jumlah suara tetap sama, dianggap sebagai terpilih orang yang lebih tua menurut umur.
20 dalam hal urusan-urusan lainnya, hasil yang disetujui oleh mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; kalau sesudah pemungutan suara kedua jumlah suara sama, ketua dapat mengatasinya dengan suaranya;
30 namun dalam hal yang menyangkut semua sebagai per- seorangan, harus disetujui oleh semua.

Kan. 120 §1Badan hukum menurut hakikatnya bersifat tetap; namun terhenti kalau dibubarkan secara legitim oleh otoritas yang berwenang atau selama seratus tahun berhenti melakukan kegiatan; selain itu badan hukum privat terhenti juga, kalau badan itu sendiri dibubarkan menurut norma statuta, atau kalau fundasi itu sendiri menurut penilaian otoritas yang berwenang tidak ada lagi menurut norma statuta.

Kan. 120 §2Bahkan jika dari anggota-anggota badan hukum kolegial itu tinggal satu orang, dan kelompok orang itu menurut statuta tidak berhenti ada, maka anggota itu berwenang melaksanakan semua hak kelompok.

Kan. 121Kalau kelompok orang atau kelompok benda yang adalah badan hukum publik dipersatukan sedemikian sehingga darinya terbentuk satu kelompok badan hukum, maka badan hukum baru itu mewarisi segala harta dan hak yang merupakan milik kelompok-kelompok terdahulu dan menerima segala beban yang ditanggungnya; tetapi terutama mengenai peruntukan harta dan pemenuhan beban-beban, kehendak para pendiri serta penderma dan hak-hak yang telah diperoleh haruslah diamankan.


Kan. 122Jika suatu kelompok yang memiliki status badan hukum publik dibagi sedemikian sehingga sebagian dari padanya digabungkan dengan badan hukum lain, atau bagian yang dipisahkan itu didirikan menjadi badan hukum publik tersendiri, maka otoritas gerejawi yang berwenang untuk pembagian itu, dengan mengamankan pertama-tama, baik kehendak para pendiri serta penderma dan hak-hak yang telah diperoleh, maupun statuta yang telah disetujui, entah secara pribadi atau dengan perantaraan seorang pelaksana, harus mengusahakan:
10 agar harta-benda dan hak warisan bersama yang dapat dibagi, demikian juga utang dan tanggungan lainnya, dibagi di antara badan-badan hukum yang bersangkutan secara adil dengan keseimbangan yang tepat, dengan memperhatikan seluruh keadaan dan kepentingan keduanya;
20 agar penggunaan dan pemanfaatan hasil dari harta bersama yang tidak dapat dibagi, jatuh pada kedua badan hukum, dan tanggungan yang ada padanya dibebankan kepada keduanya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan yang tepat yang harus ditentukan secara adil.

Kan. 123Kalau suatu badan hukum publik berhenti ada, peruntukan harta dan hak warisan serta tanggungannya diatur oleh hukum dan statuta; kalau hukum dan statuta tidak menentukan apa-apa, semuanya itu jatuh pada badan hukum yang langsung berada di atasnya, dengan tetap diamankan kehendak para pendiri serta penderma dan hak-hak yang telah diperoleh; kalau suatu badan hukum privat berhenti ada, peruntukan harta dan tanggungan diatur oleh statutanya sendiri.

Kan. 124 §1Untuk sahnya tindakan yuridis dituntut agar dilakukan oleh orang yang mampu untuk itu, dan agar dalam tindakan itu terdapat hal-hal yang merupakan unsur hakikinya, dan juga agar ada segala formalitas serta hal-hal yang dituntut oleh hukum untuk sahnya tindakan itu.

Kan. 124 §2Suatu tindakan yuridis diandaikan sah sejauh unsur-unsur lahiriahnya dilaksanakan menurut aturan.

Kan. 125 §1Tindakan yang dilakukan karena paksaan dari luar yang dikenakan pada orang yang sama sekali tidak dapat melawannya, dianggap tidak dilakukan.

Kan. 125 §2Tindakan yang dilakukan karena ketakutan yang besar dan yang dikenakan secara tak adil, atau pun karena penipuan, berlaku, kecuali ditentukan lain dalam hukum; tetapi tindakan itu dapat dibatalkan melalui putusan hakim, entah atas permohonan pihak yang dirugikan atau para penggantinya menurut hukum, entah atas dasar jabatan.

<<   >>