KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 974 §1 | Ordinaris wilayah, dan juga Pemimpin yang berwenang, janganlah menarik kembali kewenangan menerima pengakuan yang telah diberikan secara tetap kecuali atas alasan yang berat.
| | Kan. 974 §2 | Jika kewenangan menerima pengakuan ditarik kembali oleh Ordinaris wilayah yang memberinya, menurut kan. 967, § 2, imam tersebut kehilangan kewenangan itu di mana pun; jika kewenangan itu dicabut oleh Ordinaris wilayah lain, ia kehilangan kewenangan itu hanya di wilayah Ordinaris yang mencabutnya itu.
| | Kan. 974 §3 | Ordinaris wilayah manapun yang mencabut kewenangan seorang imam untuk menerima pengakuan, hendaknya memberitahukan kepada Ordinaris yang atas dasar inkardinasi adalah Ordinaris dari imam itu, atau jika mengenai seorang anggota religius, kepada Pemimpinnya yang berwenang.
| | Kan. 974 §4 | Jika kewenangan menerima pengakuan dicabut oleh Pemimpin tingginya sendiri, imam itu kehilangan kewenangan menerima pengakuan di mana pun terhadap anggota-anggota dari tarekat itu; tetapi bila kewenangan itu dicabut oleh Pemimpin lain yang berwenang, ia kehilangan kewenangan tersebut hanya terhadap mereka yang menjadi bawahan Pemimpin itu.
| | Kan. 975 | Selain oleh pencabutan, kewenangan yang disebut dalam kan. 967, § 2 terhenti karena kehilangan jabatan, atau ekskardinasi, atau karena kehilangan domisili.
| | Kan. 976 | Imam manapun, meski tidak memiliki kewenangan menerima pengakuan, dapat memberi absolusi secara sah dan licit peniten manapun yang berada dalam bahaya maut dari segala censura dan dosa, meskipun hadir juga seorang imam lain yang memiliki kewenangan.
| | Kan. 977 | Absolusi terhadap rekan-berdosa (absolutio complicis) dalam dosa melawan perintah keenam Dekalog adalah tidak sah, kecuali dalam bahaya maut.
| | Kan. 978 §1 | Hendaknya imam ingat bahwa dalam mendengarkan pengakuan ia bertindak sebagai hakim dan sekaligus tabib, pelayan keadilan dan serentak belaskasih ilahi, yang diangkat oleh Allah untuk mengabdi kehormatan Allah dan keselamatan jiwa- jiwa.
| | Kan. 978 §2 | Bapa pengakuan, selaku pelayan Gereja, dalam menerimakan sakramen hendaknya dengan setia mengikuti ajaran Magisterium serta norma-norma yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.
| | Kan. 979 | Dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan hendaknya imam bertindak dengan arif dan hati-hati, dengan memperhatikan keadaan serta usia peniten, dan hendaknya menahan diri untuk menanyakan nama rekan-berdosanya.
| | Kan. 980 | Jika bapa pengakuan tidak ragu-ragu mengenaidisposisi peniten, sedangkan peniten minta absolusi, janganlah absolusi ditolak atau ditunda.
| << >>
|