KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 984 §1 | Bapa pengakuan sama sekali dilarang mengguna- kan pengetahuan yang didapatnya dari pengakuan yang memberatkan peniten, juga meskipun sama sekali tidak ada bahaya membocorkan rahasia.
| | Kan. 984 §2 | Yang memegang otoritas sama sekali tidak dapat menggunakan pengetahuan yang didapatnya tentang dosa-dosa dalam pengakuan untuk kepemimpinan luar.
| | Kan. 985 | Pembimbing novis dan pembantunya, rektor seminari atau lembaga pendidikan lain hendaknya jangan mendengar pengakuan sakramental para anak didik yang berdiam bersamanya dalam rumah yang sama, kecuali mereka itu dari kehendaknya sendiri memintanya dalam kasus-kasus khusus.
| | Kan. 986 §1 | Setiap orang yang berdasarkan tugasnya diserahi reksa jiwa-jiwa, wajib mengusahakan agar dilayani pengakuan umat beriman yang dipercayakan kepada dirinya, jika mereka memintanya dengan wajar, serta agar diberikan kesempatan kepada mereka untuk datang mengaku secara pribadi, pada hari-hari serta jam-jam yang ditentukan demi kemudahan mereka.
| | Kan. 986 §2 | Dalam kebutuhan mendesak setiap bapa pengakuan wajib menerima pengakuan umat beriman kristiani, dan dalam bahaya maut setiap imam mempunyai kewajiban itu.
| | Kan. 987 | Orang beriman kristiani, agar dapat menikmati bantuan (remedium) yang membawa keselamatan dari sakramen tobat, haruslah bersikap sedemikian sehingga dengan menyesali dosa yang telah ia lakukan dan berniat untuk memperbaiki diri, bertobat kembali kepada Allah.
| | Kan. 988 §1 | Orang beriman kristiani wajib mengakukan semua dosa berat menurut jenis dan jumlahnya, yang dilakukan sesudah baptis dan belum secara langsung diampuni melalui kuasa kunci Gereja, serta belum diakukan dalam pengakuan pribadi, dan yang disadarinya setelah meneliti diri secara seksama.
| | Kan. 988 §2 | Dianjurkan kepada umat beriman kristiani agar juga mengakukan dosa-dosa ringan.
| | Kan. 989 | Setiap orang beriman, sesudah sampai pada usia dapat membuat diskresi, wajib dengan setia mengakukan dosa-dosa beratnya, sekurang-kurangnya sekali setahun.
| | Kan. 990 | Tak seorang pun dilarang mengaku dosa lewat penerjemah, dengan menghindari penyalahgunaan dan sandungan, serta dengan tetap berlaku ketentuan kan. 983, § 2.
| << >>
|