KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 991 | Setiap orang beriman kristiani berhak penuh untuk mengakukan dosa-dosanya kepada bapa pengakuan yang dipilihnya, yakni yang telah disetujui secara legitim, meskipun dari ritus lain.
| | Kan. 992 | Indulgensi adalah penghapusan di hadapan Allah hukuman-hukuman sementara untuk dosa-dosa yang kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman kristiani yang berdisposisi baik serta memenuhi persyaratan tertentu yang digariskan dan dirumuskan, diperoleh dengan pertolongan Gereja yang sebagai pelayan keselamatan, secara otoritatif membebaskan dan menerapkan harta pemulihan Kristus dan para Kudus.
| | Kan. 993 | Indulgensi bersifat sebagian atau penuh, tergantung apakah membebaskan sebagian atau seluruh hukuman sementara yang diakibatkan dosa.
| | Kan. 994 | Setiap orang beriman dapat memperoleh indulgensi, entah sebagian entah penuh, bagi diri sendiri atau menerapkannya sebagai permohonan bagi orang-orang yang telah meninggal.
| | Kan. 995 §1 | Selain otoritas tertinggi Gereja, orang-orang yang dapat memberi indulgensi hanyalah mereka yang diakui memiliki kuasa itu oleh hukum atau yang diberi oleh Paus.
| | Kan. 995 §2 | Tak satu otoritas pun di bawah Paus dapat menyerahkan kuasa untuk memberi indulgensi kepada orang lain, kecuali hal itu secara jelas dianugerahkan oleh Takhta Apostolik.
| | Kan. 996 §1 | Agar seseorang mampu memperoleh indulgensi haruslah ia sudah dibaptis, tidak terkena ekskomunikasi, dalam keadaan rahmat sekurang-kurangnya pada akhir perbuatan-perbuatan yang diperintahkan.
| | Kan. 996 §2 | Namun agar orang yang mampu itu memperolehnya, haruslah ia sekurang-kurangnya mempunyai intensi untuk memperolehnya dan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang diwajibkan, pada waktu yang ditentukan dan dengan cara yang semestinya, menurut petunjuk pemberian itu.
| | Kan. 997 | Mengenai pemberian dan penggunaan indulgensi ini haruslah disamping itu dipatuhi ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam peraturan-peraturan Gereja yang khusus.
| << >>
|