KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1265 §1 | Dengan tetap berlaku hukum para religius mendicant, orang perorangan atau badan hukum privat manapun dilarang mengumpulkan dana untuk lembaga atau tujuan saleh maupun gerejawi apapun, tanpa izin yang diberikan secara tertulis dari Ordinarisnya sendiri serta Ordinaris wilayah.
| | Kan. 1265 §2 | Konferensi para Uskup dapat menetapkan norma-norma untuk mencari dana, yang harus ditaati oleh semua saja, tak terkecuali mereka yang dari kelembagaannya disebut dan adalah mendikan.
| | Kan. 1266 | Dalam semua gereja dan ruang doa, juga yang menjadi milik tarekat religius yang de facto biasa terbuka bagi umat beriman kristiani, Ordinaris wilayah dapat memerintahkan agar dikumpulkan dana khusus untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang sifatnya parokial, keuskupan, nasional ataupun universal, yang kemudian harus dikirim kepada kuria keuskupan dengan cermat.
| | Kan. 1267 §1 | Kecuali nyata kebalikannya, sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada Pemimpin-pemimpin atau pengelola badan hukum gerejawi manapun, juga yang privat, diandaikan diberikan kepada badan hukum itu sendiri.
| | Kan. 1267 §2 | Dalam hal badan hukum publik, sumbangan-sumbangan yang disebut dalam § 1 itu tidak dapat ditolak kecuali dengan alasan yang wajar dan, dalam hal-hal yang penting, seizin Ordinaris; dibutuhkan izin Ordinaris juga untuk menerima sumbangan-sumbangan yang disertai beban untuk dipenuhi atau bersyarat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1295.
| | Kan. 1267 §3 | Sumbangan yang diberikan oleh umat beriman untuk tujuan tertentu boleh digunakan hanya untuk tujuan itu.
| | Kan. 1268 | Gereja mengakui daluwarsa sebagai cara untuk memperoleh harta benda atau melepaskan diri darinya, menurut norma kan. 197-199.
| | Kan. 1269 | Benda-benda suci, jika milik orang-orang privat, dapat diperoleh oleh orang-orang privat lewat daluwarsa, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan profan, kecuali sudah kehilangan nilai dipersembahkannya atau diberkatinya; sedangkan jika benda-benda itu milik suatu badan hukum gerejawi publik, maka dapat diperoleh menjadi milik hanya oleh badan hukum gerejawi publik lain.
| | Kan. 1270 | Benda-benda tak bergerak, benda-benda bergerakyang berharga, hak-hak dan pengaduan-pengaduan baik mengenai orang maupun benda milik Takhta Apostolik, didaluwarsa dengan jangka waktu seratus tahun; milik badan hukum gerejawi publik lain, dengan jangka waktu tiga puluh tahun.
| | Kan. 1271 | Atas dasar ikatan kesatuan dan cintakasih, para Uskup, sesuai dengan kemampuan keuskupannya, hendaknya turut serta mengusahakan sarana-sarana yang dibutuhkan oleh Takhta Apos- tolik menurut keadaan zaman, agar dapat melaksanakan pengabdiannya kepada Gereja universal dengan semestinya.
| | Kan. 1272 | Di wilayah-wilayah dimana masih terdapat benefisi dalam arti yang sesungguhnya, Konferensi para Uskup hendaknya mengaturnya dengan norma-norma yang tepat, yang disepakati bersama dengan dengan Takhta Apostolik serta disetujui olehnya, sedemikian sehingga penghasilannya, bahkan sedapat mungkin modal benefisi itu sendiri, lambat-laun diubah menjadi lembaga seperti yang disebut dalam kan. 1274, § 1.
| << >>
|