KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 1273 | Paus, berdasarkan primat kepemimpinannya, adalah pengelola (administrator) dan pengatur (dispensator) tertinggi segenap harta benda gerejawi.
| Kan. 1274 §1 | Di setiap keuskupan hendaknya ada suatu lembaga khusus, yang mengumpulkan harta benda atau sumbangan- sumbangan dengan tujuan untuk mendukung sustentasi para klerikus, yang memberi pelayanan bagi kepentingan keuskupan, menurut norma kan. 281, kecuali bagi mereka telah dicukupi secara lain.
| Kan. 1274 §2 | Dimana jaminan sosial bagi klerus belum diatur dengan baik, hendaknya Konferensi para Uskup mengusahakan agar ada lembaga, yang secara cukup memberi jaminan sosial bagi para klerikus.
| Kan. 1274 §3 | Di setiap keuskupan, sejauh perlu, hendaknya dibentuk suatu dana umum (massa communis), agar para Uskup dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap orang-orang lain yang mengabdikan diri kepada Gereja dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain dari keuskupan; dan juga agar keuskupan-keuskupan yang lebih kaya dapat membantu yang lebih miskin.
| Kan. 1274 §4 | Menurut keadaan setempat yang berbeda-beda, tujuan-tujuan yang disebut dalam § 2 dan § 3 dapat lebih mudah dicapai lewat lembaga-lembaga keuskupan yang berserikat satu sama lain, atau lewat kerja sama, atau juga lewat asosiasi yang tepat, yang dibentuk untuk pelbagai keuskupan, bahkan juga untuk seluruh wilayah Konferensi para Uskup sendiri.
| Kan. 1274 §5 | Lembaga-lembaga ini, jika dapat, hendaknya dibentuk sedemikian sehingga mendapat pengakuan juga dalam hukum sipil.
| Kan. 1275 | Dana harta benda yang dikumpulkan dari pelbagai keuskupan hendaknya dikelola menurut norma-norma yang disepakati dengan tepat oleh para Uskup yang bersangkutan.
| Kan. 1276 §1 | Ordinaris harus mengawasi dengan seksama pengelolaan semua harta benda milik badan-badan hukum publik yang dibawahkan padanya, dengan tetap berlaku dasar-dasar legitim yang memberi kewenangan cukup besar kepadanya.
| Kan. 1276 §2 | Dengan memperhitungkan hak-hak, kebiasaan-kebiasaan legitim serta situasi, para Ordinaris hendaknya mengatur seluruh urusan pengelolaan harta benda gerejawi dengan mengeluarkan instruksi- instruksi khusus, dalam batas-batas hukum universal dan partikular.
| Kan. 1277 | Untuk mengambil tindakan-tindakan pengelolaan yang menurut keadaan ekonomi keuskupan termasuk lebih penting, Uskup harus mendengarkan nasihat dewan keuangan dan kolegium konsultor; tetapi membutuhkan persetujuan baik dewan tersebut maupun kolegium konsultor, untuk mengambil tindakan-tindakan pengelolaan luar biasa, kecuali dalam kasus-kasus yang secara khusus ditegaskan dalam hukum umum atau dalam piagam fundasi. Namun, Konferensi para Uskup harus menentukan tindakan-tindakan mana yang harus dianggap pengelolaan luar biasa.
| Kan. 1278 | Selain tugas-tugas yang disebut dalam kan. 494, § 3 dan § 4, kepada ekonom dapat dipercayakan oleh Uskup diosesan tugas-tugas yang disebut dalam kan. 1276, § 1 dan 1279, § 2.
| Kan. 1279 §1 | Pengelolaan harta benda gerejawi berada pada orang yang langsung memimpin badan yang memiliki harta itu, kecuali ditentukan lain oleh hukum partikular, oleh statuta atau kebiasaan yang legitim, dan dengan tetap berlaku hak Ordinaris untuk campur tangan dalam kasus kelalaian pengelola.
| Kan. 1279 §2 | Dalam pengelolaan harta benda badan hukum publik, yang dari hukum atau piagam fundasi atau statutanya sendiri tidak memiliki pengelolanya sendiri, Ordinaris yang membawahkan badan hukum itu hendaknya mengangkat orang-orang yang cakap untuk masa tiga tahun; mereka itu dapat diangkat lagi oleh Ordinaris.
| Kan. 1280 | Setiap badan hukum hendaknya mempunyai dewan keuangan atau sekurang-kurangnya dua penasihat, yang membantu pengelola dalam melaksanakan tugasnya menurut norma statuta.
| << >>
|