KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1318 | Legislator jangan mengancam dengan hukuman latae sententiae, kecuali mungkin atas beberapa tindak pidana yang licik, yang dapat membuat sandungan berat atau tidak dapat dihukum secara efektif dengan hukuman-hukuman ferendae sententiae; sedangkan censura, terutama ekskomunikasi, jangan ditetapkan kecuali dengan sangat terbatas serta hanya atas tindak pidana yang amat berat.
| | Kan. 1319 §1 | Sejauh seseorang dapat memberikan perintah dalam tata-lahir berdasarkan kuasa kepemimpinan, sejauh itu pula ia dapat mengancam dengan hukuman tertentu lewat perintah, terkecuali hukuman silih yang tetap.
| | Kan. 1319 §2 | Perintah pidana jangan dijatuhkan, kecuali masalahnya sudah dipertimbangkan dengan matang dan dengan mengindahkan hal-hal yang ditetapkan dalam kan. 1317 dan 1318 mengenai undang-undang partikular.
| | Kan. 1320 | Dalam segala sesuatu dimana para religius tunduk kepada Ordinaris wilayah, mereka dapat dikendalikan dengan hukuman olehnya.
| | Kan. 1321 §1 | Tak seorang pun dihukum, kecuali ada pelanggaran lahiriah atas suatu undang-undang atau perintah, yang dilakukan oleh orang yang dapat sungguh bertanggungjawab atas kesengajaan atau kelalaiannya.
| | Kan. 1321 §2 | Terkena pidana yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah, orang yang secara sengaja melanggar suatu undang-undang atau perintah; sedangkan orang yang melakukan itu karena melalaikan kewaspadaan yang seharusnya, tidak dihukum, kecuali undang-undang atau perintah menentukan lain.
| | Kan. 1321 §3 | Jika ada pelanggaran lahiriah, orang diandaikan mampu bertanggungjawab, kecuali nyata lain.
| | Kan. 1322 | Mereka yang biasanya tidak dapat menggunakan akal budinya, meskipun melanggar undang-undang atau perintah pada waktu kelihatan sehat, dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.
| | Kan. 1323 | Tidak terkena hukuman pelaku pelanggaran undang- undang atau perintah yang:
10 belum berusia genap enambelas tahun;
20 tanpa kesalahan sendiri tidak mengetahui bahwa ia melanggar suatu undang-undang atau perintah; tetapi ketidakwaspadaan dan kesesatan disamakan dengan ketidaktahuan;
30 bertindak karena paksaan fisik atau karena kebetulan, yang tidak diprakirakan sebelumnya, atau diprakirakan akan tetapi tidak dapat dicegahnya;
40 terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, kecuali kalau perbuatan itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
50 bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, dengan menjaga keseim-bangan yang semestinya;
60 tidak dapat menggunakan akal budi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1324 § 1, no. 2 dan 1325;
70 tanpa kesalahan mengira bahwa terdapat salah satu situasi yang disebut dalam no. 4 atau 5.
| << >>
|