Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1377Yang mengalih-milikkan harta-benda gerejawi tanpa izin yang diwajibkan, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.

Kan. 1378 §1Imam, yang bertindak melawan ketentuan kan. 977, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik.

Kan. 1378 §2Terkena hukuman interdik latae sententiae atau, jika seorang klerikus, suspensi:
10 yang tanpa tahbisan imamat, nekad melakukan liturgi Kurban Ekaristi;
20 yang di luar kasus yang disebut dalam § 1 meskipun tidak dapat dengan sah memberikan absolusi sakramental, nekad memberi-kannya atau mendengarkan pengakuan sakramental.

Kan. 1378 §2Dalam kasus-kasus yang disebut dalam § 2, sesuai dengan beratnya tindak pidana dapat ditambahkan hukuman-hukuman lain, tak terkecuali ekskomunikasi.

Kan. 1379Selain kasus yang disebut dalam kan. 1378, yang berpura-pura memberikan pelayanan sakramen, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.

Kan. 1380Yang dengan simoni merayakan atau menyambut sakramen, hendaknya dihukum dengan interdik atau suspensi.

Kan. 1381 §1Yang menyalahgunakan jabatan gerejawi hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.

Kan. 1381 §2Disamakan dengan penyalahgunaan ialah bercokol dalam jabatan secara tidak legitim, sesudah dicabut atau berhenti dari tugas.

Kan. 1382Uskup yang tanpa mandat kepausan mengkonsekrasi seseorang menjadi Uskup, demikian pula orang yang menerima konsekrasi darinya, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik.

Kan. 1383Uskup yang menahbiskan bawahan orang lain tanpa surat dimisoria yang legitim, melawan ketentuan kan. 1015, dilarang melakukan penahbisan selama satu tahun. Sedangkan orang yang menerima tahbisan itu dengan sendirinya terkena suspensi dari tahbisan yang diterimanya.

Kan. 1384Selain kasus yang disebut dalam kan.1378-1383, yang melakukan tugas imam atau pelayanan suci lainnya secara tidak legitim, dapat dihukum dengan hukuman yang adil.

Kan. 1385Yang secara tidak legitim menarik keuntungan dari stips Misa, hendaknya dihukum dengan censura atau hukuman yang adil lainnya.

Kan. 1386Yang memberi atau menjanjikan sesuatu, agar seseorang yang memangku jabatan dalam Gereja melakukan atau melalaikan sesuatu secara tidak legitim, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil; demikian pula orang yang menerima pemberian atau janji-janji itu.

Kan. 1387Imam, yang dalam melayani atau dalam kesempatan melayani maupun dalam berpura-pura melayani sakramen pengakuan, mengajak peniten untuk berdosa melawan perintah keenam dari Dekalog, hendaknya dihukum menurut beratnya tindak pidana dengan suspensi, larangan, pencabutan, dan dalam kasus-kasus yang lebih berat hendaknya dikeluarkan dari status klerikal.

Kan. 1388 §1Bapa pengakuan, yang secara langsung melang- gar rahasia sakramental, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik; sedangkan yang melanggarnya hanya secara tidak langsung, hendaknya dihukum menurut beratnya tindak pidana.

Kan. 1388 §2Penerjemah dan lain-lainnya yang disebut dalam kan. 983, § 2, yang melanggar rahasia, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali ekskomunikasi.

Kan. 1389 §1Yang menyalahgunakan kuasa atau tugas gerejawi, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindakan atau kelalaian, tak terkecuali pencabutan jabatan, kecuali terhadap penyalah- gunaan itu telah ditetapkan hukuman oleh undang-undang atau perintah.

Kan. 1389 §2Sedangkan yang, karena kelalaian yang mengandung kesalahan, melakukan atau melalaikan perbuatan kuasa, pelayanan, ataupun tugas gerejawi secara tidak legitim dengan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.

<<   >>