KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1390 §1 | Yang secara palsu melaporkan bapa pengakuan mengenai tindak pidana yang disebut dalam kan. 1387 kepada Pemimpin gerejawi, terkena interdik latae sententiae dan, jika ia klerikus, juga terkena suspensi.
| | Kan. 1390 §2 | Yang menyampaikan laporan-fitnah lain mengenai suatu tindak pidana kepada Pemimpin gerejawi, atau dengan cara lain mencemarkan nama baik orang lain, dapat dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali censura.
| | Kan. 1390 §3 | Pemfitnah dapat juga dipaksa untuk memberikan pemulihan yang sesuai.
| | Kan. 1391 | Dapat dihukum dengan hukuman yang adil sesuai dengan beratnya tindak pidana:
10 yang membuat dokumen publik gerejawi palsu, atau mengubah, merusak, menyembunyikan yang benar, atau menggunakan yang palsu atau yang telah diubah;
20 yang menggunakan dokumen lain yang palsu atau telah diubah dalam urusan gerejawi;
30 yang menyatakan sesuatu yang palsu dalam suatu dokumen publik gerejawi.
| | Kan. 1392 | Klerikus atau religius yang berdagang atau berbisnis melawan ketentuan-ketentuan kanon, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana.
| | Kan. 1393 | Yang melanggar kewajiban yang dibebankan pada dirinya oleh suatu hukuman, dapat dijatuhi hukuman yang adil.
| | Kan. 1394 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 194, § 1, no. 3, klerikus yang mencoba menikah, juga secara sipil saja, terkena suspensi latae sententiae; apabila ia, meskipun sudah diperingatkan, tidak menyesal dan terus membuat sandungan, dapat dihukum secara bertahap dengan pencabutan-pencabutan, sampai dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1394 §2 | Religius berkaul kekal yang bukan klerikus, yang mencoba menikah, juga secara sipil saja, terkena interdik latae sententiae, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 694.
| | Kan. 1395 §1 | Klerikus yang berkonkubinat, selain kasus yang disebut dalam kan. 1394, dan klerikus yang tetap berada dalam dosa lahiriah lain melawan perintah keenam dari Dekalog dengan memberikan sandungan, hendaknya dihukum dengan suspensi; jika sesudah diperingatkan, tindak pidana masih berjalan terus, secara bertahap dapat ditambah dengan hukuman-hukuman lain sampai dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1395 §2 | Klerikus yang melakukan kejahatan lain melawan perintah keenam dari Dekalog, apabila tindak pidana itu dilakukan dengan paksaan atau ancaman atau secara publik atau dengan anak di bawah umur enam belas tahun, hendaknya dihukum dengan hukuman-hukuman lain yang adil, tak terkecuali, jika perlu, dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1396 | Yang melakukan pelanggaran berat terhadap wajib residensi yang mengikatnya atas dasar jabatan gerejawi, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali pemberhentian dari jabatan setelah diberi peringatan.
| | Kan. 1397 | Yang melakukan pembunuhan, atau secara paksa atau dengan muslihat menculik atau menahan atau membuat cacat atau secara berat melukai manusia, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana dengan pencabutan-pencabutan dan larangan- arangan yang disebut dalam kan. 1336; sedangkan pembunuhan terhadap orang-orang yang disebut dalam kan. 1370 dihukum dengan hukuman-hukuman yang ditetapkan di situ.
| | Kan. 1398 | Yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi latae sententiae.
| | Kan. 1399 | Selain kasus-kasus yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau undang-undang lainnya, pelanggaran lahiriah suatu hukum ilahi atau undang-undang kanonik hanya dapat dihukum dengan hukuman yang adil, apabila keistimewaan beratnya pelanggaran menuntut penghukuman, dan sungguh diperlukan untuk mencegah atau memperbaiki sandungan.
| | Kan. 1400 §1 | Obyek peradilan ialah:
10 penuntutan dan pembelaan hak-hak orang-perorangan atau badan hukum, atau penyataan fakta yuridis;
20 tindak pidana yang menyangkut hukuman yang harus dijatuh-kan atau dinyatakan.
| | Kan. 1400 §1 | Namun sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif hanya dapat diajukan kepada Pemimpin atau pengadilan administratif.
| | Kan. 1401 | Gereja memiliki hak sendiri dan eksklusif untuk mengadili:
10 perkara-perkara yang menyangkut urusan-urusan spiritual dan hal-hal yang berkaitan dengannya;
20 pelanggaran undang-undang gerejawi dan segala sesuatu yang mengandung unsur dosa sejauh menyangkut penentuan kesalahan dan penjatuhan hukuman-hukuman gerejawi.
| | Kan. 1402 | Semua pengadilan Gereja diatur oleh kanon-kanon berikut, dengan tetap berlaku norma-norma pengadilan-pengadilan Takhta Apostolik.
| << >>
|