KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1385 | Yang secara tidak legitim menarik keuntungan dari stips Misa, hendaknya dihukum dengan censura atau hukuman yang adil lainnya.
| | Kan. 1386 | Yang memberi atau menjanjikan sesuatu, agar seseorang yang memangku jabatan dalam Gereja melakukan atau melalaikan sesuatu secara tidak legitim, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil; demikian pula orang yang menerima pemberian atau janji-janji itu.
| | Kan. 1387 | Imam, yang dalam melayani atau dalam kesempatan melayani maupun dalam berpura-pura melayani sakramen pengakuan, mengajak peniten untuk berdosa melawan perintah keenam dari Dekalog, hendaknya dihukum menurut beratnya tindak pidana dengan suspensi, larangan, pencabutan, dan dalam kasus-kasus yang lebih berat hendaknya dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1388 §1 | Bapa pengakuan, yang secara langsung melang- gar rahasia sakramental, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik; sedangkan yang melanggarnya hanya secara tidak langsung, hendaknya dihukum menurut beratnya tindak pidana.
| | Kan. 1388 §2 | Penerjemah dan lain-lainnya yang disebut dalam kan. 983, § 2, yang melanggar rahasia, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali ekskomunikasi.
| | Kan. 1389 §1 | Yang menyalahgunakan kuasa atau tugas gerejawi, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindakan atau kelalaian, tak terkecuali pencabutan jabatan, kecuali terhadap penyalah- gunaan itu telah ditetapkan hukuman oleh undang-undang atau perintah.
| | Kan. 1389 §2 | Sedangkan yang, karena kelalaian yang mengandung kesalahan, melakukan atau melalaikan perbuatan kuasa, pelayanan, ataupun tugas gerejawi secara tidak legitim dengan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1390 §1 | Yang secara palsu melaporkan bapa pengakuan mengenai tindak pidana yang disebut dalam kan. 1387 kepada Pemimpin gerejawi, terkena interdik latae sententiae dan, jika ia klerikus, juga terkena suspensi.
| | Kan. 1390 §2 | Yang menyampaikan laporan-fitnah lain mengenai suatu tindak pidana kepada Pemimpin gerejawi, atau dengan cara lain mencemarkan nama baik orang lain, dapat dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali censura.
| | Kan. 1390 §3 | Pemfitnah dapat juga dipaksa untuk memberikan pemulihan yang sesuai.
| | Kan. 1391 | Dapat dihukum dengan hukuman yang adil sesuai dengan beratnya tindak pidana:
10 yang membuat dokumen publik gerejawi palsu, atau mengubah, merusak, menyembunyikan yang benar, atau menggunakan yang palsu atau yang telah diubah;
20 yang menggunakan dokumen lain yang palsu atau telah diubah dalam urusan gerejawi;
30 yang menyatakan sesuatu yang palsu dalam suatu dokumen publik gerejawi.
| | Kan. 1392 | Klerikus atau religius yang berdagang atau berbisnis melawan ketentuan-ketentuan kanon, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana.
| << >>
|