Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1393Yang melanggar kewajiban yang dibebankan pada dirinya oleh suatu hukuman, dapat dijatuhi hukuman yang adil.

Kan. 1394 ยง1Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 194, ง 1, no. 3, klerikus yang mencoba menikah, juga secara sipil saja, terkena suspensi latae sententiae; apabila ia, meskipun sudah diperingatkan, tidak menyesal dan terus membuat sandungan, dapat dihukum secara bertahap dengan pencabutan-pencabutan, sampai dikeluarkan dari status klerikal.

Kan. 1394 ยง2Religius berkaul kekal yang bukan klerikus, yang mencoba menikah, juga secara sipil saja, terkena interdik latae sententiae, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 694.

Kan. 1395 ยง1Klerikus yang berkonkubinat, selain kasus yang disebut dalam kan. 1394, dan klerikus yang tetap berada dalam dosa lahiriah lain melawan perintah keenam dari Dekalog dengan memberikan sandungan, hendaknya dihukum dengan suspensi; jika sesudah diperingatkan, tindak pidana masih berjalan terus, secara bertahap dapat ditambah dengan hukuman-hukuman lain sampai dikeluarkan dari status klerikal.

Kan. 1395 ยง2Klerikus yang melakukan kejahatan lain melawan perintah keenam dari Dekalog, apabila tindak pidana itu dilakukan dengan paksaan atau ancaman atau secara publik atau dengan anak di bawah umur enam belas tahun, hendaknya dihukum dengan hukuman-hukuman lain yang adil, tak terkecuali, jika perlu, dikeluarkan dari status klerikal.

Kan. 1396Yang melakukan pelanggaran berat terhadap wajib residensi yang mengikatnya atas dasar jabatan gerejawi, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali pemberhentian dari jabatan setelah diberi peringatan.

Kan. 1397Yang melakukan pembunuhan, atau secara paksa atau dengan muslihat menculik atau menahan atau membuat cacat atau secara berat melukai manusia, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana dengan pencabutan-pencabutan dan larangan- arangan yang disebut dalam kan. 1336; sedangkan pembunuhan terhadap orang-orang yang disebut dalam kan. 1370 dihukum dengan hukuman-hukuman yang ditetapkan di situ.

Kan. 1398Yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi latae sententiae.

Kan. 1399Selain kasus-kasus yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau undang-undang lainnya, pelanggaran lahiriah suatu hukum ilahi atau undang-undang kanonik hanya dapat dihukum dengan hukuman yang adil, apabila keistimewaan beratnya pelanggaran menuntut penghukuman, dan sungguh diperlukan untuk mencegah atau memperbaiki sandungan.

Kan. 1400 ยง1Obyek peradilan ialah:
10 penuntutan dan pembelaan hak-hak orang-perorangan atau badan hukum, atau penyataan fakta yuridis;
20 tindak pidana yang menyangkut hukuman yang harus dijatuh-kan atau dinyatakan.

Kan. 1400 ยง1Namun sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif hanya dapat diajukan kepada Pemimpin atau pengadilan administratif.

<<   >>