Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1396Yang melakukan pelanggaran berat terhadap wajib residensi yang mengikatnya atas dasar jabatan gerejawi, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali pemberhentian dari jabatan setelah diberi peringatan.

Kan. 1397Yang melakukan pembunuhan, atau secara paksa atau dengan muslihat menculik atau menahan atau membuat cacat atau secara berat melukai manusia, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana dengan pencabutan-pencabutan dan larangan- arangan yang disebut dalam kan. 1336; sedangkan pembunuhan terhadap orang-orang yang disebut dalam kan. 1370 dihukum dengan hukuman-hukuman yang ditetapkan di situ.

Kan. 1398Yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi latae sententiae.

Kan. 1399Selain kasus-kasus yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau undang-undang lainnya, pelanggaran lahiriah suatu hukum ilahi atau undang-undang kanonik hanya dapat dihukum dengan hukuman yang adil, apabila keistimewaan beratnya pelanggaran menuntut penghukuman, dan sungguh diperlukan untuk mencegah atau memperbaiki sandungan.

Kan. 1400 §1Obyek peradilan ialah:
10 penuntutan dan pembelaan hak-hak orang-perorangan atau badan hukum, atau penyataan fakta yuridis;
20 tindak pidana yang menyangkut hukuman yang harus dijatuh-kan atau dinyatakan.

Kan. 1400 §1Namun sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif hanya dapat diajukan kepada Pemimpin atau pengadilan administratif.

Kan. 1401Gereja memiliki hak sendiri dan eksklusif untuk mengadili:
10 perkara-perkara yang menyangkut urusan-urusan spiritual dan hal-hal yang berkaitan dengannya;
20 pelanggaran undang-undang gerejawi dan segala sesuatu yang mengandung unsur dosa sejauh menyangkut penentuan kesalahan dan penjatuhan hukuman-hukuman gerejawi.

<<   >>