KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1390 §1 | Yang secara palsu melaporkan bapa pengakuan mengenai tindak pidana yang disebut dalam kan. 1387 kepada Pemimpin gerejawi, terkena interdik latae sententiae dan, jika ia klerikus, juga terkena suspensi.
| | Kan. 1390 §2 | Yang menyampaikan laporan-fitnah lain mengenai suatu tindak pidana kepada Pemimpin gerejawi, atau dengan cara lain mencemarkan nama baik orang lain, dapat dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali censura.
| | Kan. 1390 §3 | Pemfitnah dapat juga dipaksa untuk memberikan pemulihan yang sesuai.
| | Kan. 1391 | Dapat dihukum dengan hukuman yang adil sesuai dengan beratnya tindak pidana:
10 yang membuat dokumen publik gerejawi palsu, atau mengubah, merusak, menyembunyikan yang benar, atau menggunakan yang palsu atau yang telah diubah;
20 yang menggunakan dokumen lain yang palsu atau telah diubah dalam urusan gerejawi;
30 yang menyatakan sesuatu yang palsu dalam suatu dokumen publik gerejawi.
| | Kan. 1392 | Klerikus atau religius yang berdagang atau berbisnis melawan ketentuan-ketentuan kanon, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana.
| | Kan. 1393 | Yang melanggar kewajiban yang dibebankan pada dirinya oleh suatu hukuman, dapat dijatuhi hukuman yang adil.
| | Kan. 1394 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 194, § 1, no. 3, klerikus yang mencoba menikah, juga secara sipil saja, terkena suspensi latae sententiae; apabila ia, meskipun sudah diperingatkan, tidak menyesal dan terus membuat sandungan, dapat dihukum secara bertahap dengan pencabutan-pencabutan, sampai dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1394 §2 | Religius berkaul kekal yang bukan klerikus, yang mencoba menikah, juga secara sipil saja, terkena interdik latae sententiae, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 694.
| | Kan. 1395 §1 | Klerikus yang berkonkubinat, selain kasus yang disebut dalam kan. 1394, dan klerikus yang tetap berada dalam dosa lahiriah lain melawan perintah keenam dari Dekalog dengan memberikan sandungan, hendaknya dihukum dengan suspensi; jika sesudah diperingatkan, tindak pidana masih berjalan terus, secara bertahap dapat ditambah dengan hukuman-hukuman lain sampai dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1395 §2 | Klerikus yang melakukan kejahatan lain melawan perintah keenam dari Dekalog, apabila tindak pidana itu dilakukan dengan paksaan atau ancaman atau secara publik atau dengan anak di bawah umur enam belas tahun, hendaknya dihukum dengan hukuman-hukuman lain yang adil, tak terkecuali, jika perlu, dikeluarkan dari status klerikal.
| << >>
|