Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1390 §1Yang secara palsu melaporkan bapa pengakuan mengenai tindak pidana yang disebut dalam kan. 1387 kepada Pemimpin gerejawi, terkena interdik latae sententiae dan, jika ia klerikus, juga terkena suspensi.

Kan. 1390 §2Yang menyampaikan laporan-fitnah lain mengenai suatu tindak pidana kepada Pemimpin gerejawi, atau dengan cara lain mencemarkan nama baik orang lain, dapat dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali censura.

Kan. 1390 §3Pemfitnah dapat juga dipaksa untuk memberikan pemulihan yang sesuai.

Kan. 1391Dapat dihukum dengan hukuman yang adil sesuai dengan beratnya tindak pidana:
10 yang membuat dokumen publik gerejawi palsu, atau mengubah, merusak, menyembunyikan yang benar, atau menggunakan yang palsu atau yang telah diubah;
20 yang menggunakan dokumen lain yang palsu atau telah diubah dalam urusan gerejawi;
30 yang menyatakan sesuatu yang palsu dalam suatu dokumen publik gerejawi.

Kan. 1392Klerikus atau religius yang berdagang atau berbisnis melawan ketentuan-ketentuan kanon, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana.

Kan. 1393Yang melanggar kewajiban yang dibebankan pada dirinya oleh suatu hukuman, dapat dijatuhi hukuman yang adil.

Kan. 1394 §1Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 194, § 1, no. 3, klerikus yang mencoba menikah, juga secara sipil saja, terkena suspensi latae sententiae; apabila ia, meskipun sudah diperingatkan, tidak menyesal dan terus membuat sandungan, dapat dihukum secara bertahap dengan pencabutan-pencabutan, sampai dikeluarkan dari status klerikal.

Kan. 1394 §2Religius berkaul kekal yang bukan klerikus, yang mencoba menikah, juga secara sipil saja, terkena interdik latae sententiae, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 694.

Kan. 1395 §1Klerikus yang berkonkubinat, selain kasus yang disebut dalam kan. 1394, dan klerikus yang tetap berada dalam dosa lahiriah lain melawan perintah keenam dari Dekalog dengan memberikan sandungan, hendaknya dihukum dengan suspensi; jika sesudah diperingatkan, tindak pidana masih berjalan terus, secara bertahap dapat ditambah dengan hukuman-hukuman lain sampai dikeluarkan dari status klerikal.

Kan. 1395 §2Klerikus yang melakukan kejahatan lain melawan perintah keenam dari Dekalog, apabila tindak pidana itu dilakukan dengan paksaan atau ancaman atau secara publik atau dengan anak di bawah umur enam belas tahun, hendaknya dihukum dengan hukuman-hukuman lain yang adil, tak terkecuali, jika perlu, dikeluarkan dari status klerikal.

<<   >>