KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1396 | Yang melakukan pelanggaran berat terhadap wajib residensi yang mengikatnya atas dasar jabatan gerejawi, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali pemberhentian dari jabatan setelah diberi peringatan.
| | Kan. 1397 | Yang melakukan pembunuhan, atau secara paksa atau dengan muslihat menculik atau menahan atau membuat cacat atau secara berat melukai manusia, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana dengan pencabutan-pencabutan dan larangan- arangan yang disebut dalam kan. 1336; sedangkan pembunuhan terhadap orang-orang yang disebut dalam kan. 1370 dihukum dengan hukuman-hukuman yang ditetapkan di situ.
| | Kan. 1398 | Yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi latae sententiae.
| | Kan. 1399 | Selain kasus-kasus yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau undang-undang lainnya, pelanggaran lahiriah suatu hukum ilahi atau undang-undang kanonik hanya dapat dihukum dengan hukuman yang adil, apabila keistimewaan beratnya pelanggaran menuntut penghukuman, dan sungguh diperlukan untuk mencegah atau memperbaiki sandungan.
| | Kan. 1400 §1 | Obyek peradilan ialah:
10 penuntutan dan pembelaan hak-hak orang-perorangan atau badan hukum, atau penyataan fakta yuridis;
20 tindak pidana yang menyangkut hukuman yang harus dijatuh-kan atau dinyatakan.
| | Kan. 1400 §1 | Namun sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif hanya dapat diajukan kepada Pemimpin atau pengadilan administratif.
| | Kan. 1401 | Gereja memiliki hak sendiri dan eksklusif untuk mengadili:
10 perkara-perkara yang menyangkut urusan-urusan spiritual dan hal-hal yang berkaitan dengannya;
20 pelanggaran undang-undang gerejawi dan segala sesuatu yang mengandung unsur dosa sejauh menyangkut penentuan kesalahan dan penjatuhan hukuman-hukuman gerejawi.
| | Kan. 1402 | Semua pengadilan Gereja diatur oleh kanon-kanon berikut, dengan tetap berlaku norma-norma pengadilan-pengadilan Takhta Apostolik.
| | Kan. 1403 §1 | Perkara-perkara kanonisasi para Hamba Allah diatur dengan undang-undang khusus kepausan.
| | Kan. 1403 §2 | Mengenai perkara-perkara kanonisasi tersebut, selain itu juga diterapkan ketentuan-ketentuan Kodeks ini, setiap kali undang- undang khusus itu menunjuk hukum umum atau setiap kali mengenai norma-norma yang dari hakikatnya juga menyangkut perkara-perkara yang sama.
| | Kan. 1404 | Takhta Pertama tidak diadili oleh siapa pun.
| << >>
|