KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1405 §1 | Hanya Paus sendirilah yang berhak mengadili perkara-perkara yang disebut dalam kan. 1401:
10 para pemegang kepemimpinan tertinggi pemerintahan sipil;
20 para Bapa Kardinal;
30 para Duta Takhta Apostolik dan, dalam perkara-perkara pidana, para Uskup;
40 perkara-perkara lain yang peradilannya ditarik pada dirinya sendiri.
| | Kan. 1405 §2 | Seorang hakim tidak dapat memeriksa suatu tindakan atau dokumen yang telah dikukuhkan secara khusus (in forma specifica) oleh Paus, kecuali ia telah mendapat mandat darinya.
| | Kan. 1405 §3 | Direservasi bagi Rota Romana untuk mengadili:
10 para Uskup dalam perkara perdata, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1419, § 2;
20 Abas primas atau Abas superior kongregasi monastik dan Pemimpin tertinggi tarekat-tarekat religius bertingkat kepausan;
30 keuskupan-keuskupan dan orang-perorangan atau badan hukum gerejawi lain, yang tidak memiliki Pemimpin dibawah Paus.
| | Kan. 1406 §1 | Apabila ketentuan kan. 1404 dilanggar, akta dan putusan-putusan dianggap tidak ada.
| | Kan. 1406 §2 | Dalam perkara-perkara yang disebut kan. 1405 ketidak wenangan hakim-hakim lain adalah mutlak.
| | Kan. 1407 §1 | Tak seorang pun dapat digugat di pengadilan tingkat pertama, kecuali di hadapan hakim gerejawi yang memiliki kewenangan berdasarkan salah satu dari dasar-dasar yang ditentukan dalam kan. 1408-1414.
| | Kan. 1407 §2 | Ketidakwenangan hakim, yang tidak memiliki salah satu dari dasar-dasar tersebut, disebut relatif.
| | Kan. 1407 §3 | Penggugat mengikuti pengadilan pihak tergugat; apabila pihak tergugat memiliki beberapa pengadilan, penggugat dapat memilih salah satu darinya.
| | Kan. 1408 | Siapa pun dapat digugat di hadapan pengadilan domisili atau kuasi-domisili.
| | Kan. 1409 §1 | Pengembara memiliki pengadilan di tempat ia sedang berada.
| | Kan. 1409 §2 | Orang yang tidak diketahui domisili atau kuasi-domisili atau tempat beradanya, dapat digugat di pengadilan penggugat, asalkan tidak ada pengadilan lain yang legitim.
| | Kan. 1410 | Atas dasar tempat benda, pihak tergugat dapat diadukan di pengadilan wilayah tempat benda sengketa itu, setiap kali pengaduan itu ditujukan kepada benda tersebut atau mengenai pemulihannya kembali.
| | Kan. 1411 §1 | Atas dasar kontrak, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kontrak itu diadakan atau harus dipenuhi,kecuali pihak-pihak yang bersangkutan sepakat memilih pengadilan lain.
| | Kan. 1411 §2 | Jika perkara mengenai kewajiban-kewajiban yang timbul dari dasarlain, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kewajiban itu timbul atau harus dipenuhi.
| | Kan. 1412 | Dalam perkara-perkara pidana terdakwa, meskipun tidak hadir,dapatdiadukan ke pengadilan wilayah tempat tindak pidana telah dilakukan.
| | Kan. 1413 | Pihak tergugat dapat diadukan:
10 dalam perkara-perkara mengenai administrasi, ke pengadilan wilayah tempat administrasi itu dilaksanakan;
20 dalam perkara-perkara yang menyangkut warisan atau peninggalan-peninggalan saleh, ke pengadilan tempat domisili atau kuasi-domisili atau tempat tinggal, menurut norma kan. 1408-1409, dari orang yang warisan atau peninggalan salehnya disengketakan, kecuali semata-mata mengenai pelaksanaan peninggalan yang harus diperiksa menurut norma-norma kewenangan biasa.
| << >>
|