| Kan. 1407 §1 | Tak seorang pun dapat digugat di pengadilan tingkat pertama, kecuali di hadapan hakim gerejawi yang memiliki kewenangan berdasarkan salah satu dari dasar-dasar yang ditentukan dalam kan. 1408-1414.
|
| Kan. 1407 §2 | Ketidakwenangan hakim, yang tidak memiliki salah satu dari dasar-dasar tersebut, disebut relatif.
|
| Kan. 1407 §3 | Penggugat mengikuti pengadilan pihak tergugat; apabila pihak tergugat memiliki beberapa pengadilan, penggugat dapat memilih salah satu darinya.
|
| Kan. 1408 | Siapa pun dapat digugat di hadapan pengadilan domisili atau kuasi-domisili.
|
| Kan. 1409 §1 | Pengembara memiliki pengadilan di tempat ia sedang berada.
|
| Kan. 1409 §2 | Orang yang tidak diketahui domisili atau kuasi-domisili atau tempat beradanya, dapat digugat di pengadilan penggugat, asalkan tidak ada pengadilan lain yang legitim.
|
| Kan. 1410 | Atas dasar tempat benda, pihak tergugat dapat diadukan di pengadilan wilayah tempat benda sengketa itu, setiap kali pengaduan itu ditujukan kepada benda tersebut atau mengenai pemulihannya kembali.
|
| Kan. 1411 §1 | Atas dasar kontrak, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kontrak itu diadakan atau harus dipenuhi,kecuali pihak-pihak yang bersangkutan sepakat memilih pengadilan lain.
|
| Kan. 1411 §2 | Jika perkara mengenai kewajiban-kewajiban yang timbul dari dasarlain, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kewajiban itu timbul atau harus dipenuhi.
|
| Kan. 1412 | Dalam perkara-perkara pidana terdakwa, meskipun tidak hadir,dapatdiadukan ke pengadilan wilayah tempat tindak pidana telah dilakukan.
|
| Kan. 1413 | Pihak tergugat dapat diadukan:
10 dalam perkara-perkara mengenai administrasi, ke pengadilan wilayah tempat administrasi itu dilaksanakan;
20 dalam perkara-perkara yang menyangkut warisan atau peninggalan-peninggalan saleh, ke pengadilan tempat domisili atau kuasi-domisili atau tempat tinggal, menurut norma kan. 1408-1409, dari orang yang warisan atau peninggalan salehnya disengketakan, kecuali semata-mata mengenai pelaksanaan peninggalan yang harus diperiksa menurut norma-norma kewenangan biasa.
|
| Kan. 1414 | Atas dasar keterkaitan, perkara-perkara yang saling berkaitan harus diperiksa oleh satu pengadilan yang sama dan dalam satu proses yang sama, kecuali ketentuan undang-undang menghalanginya.
|
| Kan. 1415 | Atas dasar prevensi, apabila dua pengadilan atau lebih sama-sama berwenang, hak memeriksa perkara ada pada pengadilan yang lebih dahulu memanggil pihak tergugat secara legitim.
|
| Kan. 1416 | Konflik kewenangan antara pengadilan-pengadilan yang dibawahkan pada satu pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh pengadilan-banding itu; jika tidak dibawahkan pada pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh Signatura Apostolica.
|
| Kan. 1417 §1 | Karena primat Paus, setiap orang beriman berhak penuh untuk mengajukan atau mengalihkan perkaranya kepada Takhta Suci untuk diputus, baik perkara perdata maupun pidana, dalam tingkat peradilan manapun dan pada tahap persengketaan manapun.
|
| Kan. 1417 §2 | Tetapi pengajuan ke Takhta Apostolik itu tidak menangguh- kan pelaksanaan yurisdiksi hakim yang telah mulai memeriksa perkara tersebut, kecuali dalam perkara naik banding; oleh karena itu hakim tersebut dapat melanjutkan peradilan sampai putusan definitif, kecuali Takhta Apostolik memberitahukan kepada hakim tersebut bahwa ia menarik perkara itu kepada dirinya.
|
| Kan. 1418 | Setiap pengadilan manapun berhak minta bantuan pengadilan lain untuk melaksanakan proses perkara atau menyampaikan tindakan yuridis.
|
| Kan. 1419 §1 | Di setiap keuskupan dan untuk semua perkara yang dalam hukum tidak dikecualikan secara jelas, hakim instansi pertama ialah Uskup diosesan, yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya, sendiri atau lewat orang lain, menurut kanon-kanon berikut.
|
| Kan. 1419 §2 | Namun jika mengenai hak-hak atau harta benda badan hukum yang diwakili oleh Uskup, pada tingkat pertama diadili oleh pengadilan-banding.
|