Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1625Keberatan atas nulitas dapat diajukan bersama dengan naik banding, dalam batas waktu yang ditetapkan untuk naik banding.

Kan. 1626 §1Yang dapat mengajukan keberatan atas nulitas tidak hanya pihak-pihak yang merasa berkeberatan, melainkan juga promotor iustitiae atau defensor vinculi,setiap kali mereka mempunyai hak untuk campurtangan.

Kan. 1626 §2Hakim itu sendiri dapat ex officio menarik kembali atau memperbaiki putusan batal yang telah dibuatnya, dalam batas waktu yang ditetapkan oleh kan. 1623 untuk bertindak, kecuali sementara itu telah diajukan banding bersama dengan keberatan atas nulitas, atau nulitas telah disembuhkan dengan lewatnya batas waktu yang disebut dalam kan. 1623.

Kan. 1627Perkara-perkara keberatan atas nulitas dapat ditangani menurut norma-norma tentang proses perdata lisan.

Kan. 1628Pihak yang merasa berkeberatan terhadap suatu putusan, demikian pula promotor iustitiae dan defensor vinculi dalam perkara-perkara yang menuntut kehadirannya, mempunyai hak untuk naik banding atas putusan itu kepada hakim yang lebih tinggi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1629.

Kan. 1629Tidak ada kemungkinan naik banding:
10 atas putusan Paus sendiri atau Signatura Apostolica;
20 atas putusan yang terkena cacat nulitas, kecuali disatukan dengan keberatan nulitas menurut norma kan. 1625;
30 atas putusan yang telah menjadi perkara teradili;
40 atas dekret hakim atau atas putusan sela, yang tidak mempunyai kekuatan putusan definitif, kecuali disatukan dengan naik banding atas putusan definitif;
50 atas putusan atau atas dekret dalam perkara di mana hukum menentukan bahwa perkara harus secepat mungkin diputuskan.

Kan. 1630 §1Naik banding harus diajukan di hadapan hakim yang telah memutus perkara, dalam kurun waktu lima belas hari-guna yang menghentikan proses sejak berita publikasi putusan.

Kan. 1630 §2Jika naik banding dilakukan secara lisan, hendaknya notarius merumuskannya secara tertulis di hadapan pemohon banding itu sendiri.

Kan. 1631Jika timbul masalah hak naik banding, hendaknya pengadilan banding secepat mungkin memeriksanya menurut norma-norma proses perdata lisan.

Kan. 1632 §1Jika dalam naik banding tidak disebutkan pada pengadilan mana naik banding tersebut diajukan, diandaikan pada pengadilan yang disebut dalam kan. 1438 dan 1439.

Kan. 1632 §2Jika pihak yang lain naik banding pada pengadilan banding lain, hendaknya pengadilan yang lebih tinggi tingkatnya memutuskan perkara itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1415.

<<   >>