KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1617 | Putusan-putusan hakim lain, selain putusan perkara, ialah dekret-dekret, yang jika bukan melulu pengaturan tata-tertib, tidak mempunyai kekuatan kecuali mengemukakan alasan-alasannya sekurang-kurangnya secara singkat, atau menunjuk alasan-alasan yang ditegaskan dalam bagian lain.
| | Kan. 1618 | Putusan sela atau dekret memiliki kekuatan putusan definitif jika menghalangi kelanjutan peradilan atau mengakhiri peradilan itu sendiri atau salah satu tahap dari padanya, terhadap sekurang-kurangnya salah satu pihak yang berperkara.
| | Kan. 1619 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1622 dan 1623, nulitas akta yang ditentukan oleh hukum positif, yang meski diketahui oleh pihak yang mengajukan pengaduan tetapi tidak diberitahukan kepada hakim sebelum dijatuhkan putusan, disembuhkan dengan putusan itu sendiri, setiap kali menyangkut perkara yang hanya mengenai kepentingan privat.
| | Kan. 1620 | Putusan adalah batal secara tak-tersembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang tidak berwenang secara mutlak;
20 dijatuhkan oleh orang yang tidak memiliki kuasa mengadili pada pengadilan dimana perkara itu diputus;
30 hakim menjatuhkan putusan karena terdesak oleh paksaan atau ketakutan berat;
40 peradilan itu dilakukan tanpa permohonan yudisial yang disebut dalam kan. 1501, atau tidak diajukan melawan salah satu pihak tergugat;
50 dijatuhkan antara pihak-pihak, yang sekurang-kurangnya salah satu tidak memiliki kemampuan untuk tampil di pengadilan;
60 salah seorang bertindak atas nama orang lain tanpa mandat yang legitim;
70 hak untuk membela diri salah satu pihak diingkari;
80 perselisihannya bahkan sebagian pun tidak diputus.
| | Kan. 1621 | Keberatan atas nulitas, yang disebut dalam kan. 1620, dapat diajukan sebagai eksepsi tanpa batas waktu, tetapi sebagai pengaduan di hadapan hakim yang menjatuhkan putusan, dalam waktu sepuluh tahun sejak hari putusan diumumkan.
| | Kan. 1622 | Putusan hanya batal tetapi dapat disembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang jumlahnya tidak legitim, bertentangan dengan ketentuan kan. 1425, § 1;
20 tidak memuat alasan-alasan atau dasar-dasar putusannya;
30 kurang tanda-tangan yang ditentukan oleh hukum;
40 tidak menyebutkan tahun, bulan,hari dan tempat dikeluarkannya putusan itu;
50 didasarkan pada tindak peradilan yang batal dan nulitas itu tidak disembuhkan menurut norma kan. 1619;
60 dijatuhkan melawan pihak yang secara legitim tidak hadir, menurut kan. 1593, § 2.
| | Kan. 1623 | Keberatan atas nulitas dalam kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1622 dapat diajukan dalam waktu tiga bulan sejak berita publikasi putusan.
| | Kan. 1624 | Keberatan atas nulitas diperiksa sendiri oleh hakim yang telah menjatuhkan putusan; jika pihak yang bersangkutan khawatir kalau-kalau hakim, yang telah menjatuhkan putusan yang disanggah dengan keberatan atas nulitas itu akan berprasangka dan oleh karenanya layak dicurigai, ia dapat menuntut agar hakim lain menggantikannya menurut norma kan. 1450.
| << >>
|