KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1609 §1 | Dalam pengadilan kolegial ketua kolegium hakim hendaknya menentukan hari dan jam kapan para hakim harus bersidang untuk membahas perkara, dan jika tidak ada alasan khusus yang menyarankan lain, sidang hendaknya diadakan di tempat kedudukan pengadilan itu sendiri.
| | Kan. 1609 §2 | Pada hari ang telah ditunjuk untuk sidang, setiap hakim hendaknya menyampaikan secara tertulis kesimpulannya mengenal perkara itu, dan juga alasan-alasan, baik in iure maupun in facto, yang mendorong mereka sampai pada pendapat itu; pendapat mereka itu, yang harus tetap dipelihara kerahasiannya, hendaknya dijadikan satu dengan akta perkara.
| | Kan. 1609 §3 | Setelah menyebut Nama Allah, pendapat-pendapat itu diuraikan satu per satu menurut urutan presedensi, tetapi selalu hakim ponens atau relator memulai lebih dahulu; kemudian dilangsungkan pembahasan dibawah pimpinan ketua pengadilan, terutama untuk mencapai kesepakatan bersama, apa yang harus ditetapkan dalam bagian uraian dari putusan.
| | Kan. 1609 §4 | Namun dalam pembahasan setiap hakim dapat merubah pendapatnya yang semula. Tetapi hakim yang tidak mau menyetujui putusan hakim-hakim lain, dapat menuntut agar, bila terjadi naik banding, pendapatnya itu diteruskan ke pengadilan yang lebih tinggi.
| | Kan. 1609 §5 | Jika para hakim dalam pembahasan pertama tidak mau atau tidak dapat sampai pada putusan, pengambilan putusan dapat diundur sampai sidang berikutnya, tetapi jangan lebih dari seminggu, kecuali penyusunan perkara perlu dilengkapi menurut norma kan. 1600.
| | Kan. 1610 §1 | Jika hakim itu tunggal, ia sendiri menyusun putusan.
| | Kan. 1610 §2 | Dalam pengadilan kolegial, ponens atau relator bertugas menyusun putusan, dengan mengambil alasan-alasan yang dikemukakan oleh setiap hakim dalam pembahasan, kecuali alasan- alasan yang harus dikemukakan sudah ditentukan oleh suara terbanyak para hakim; lalu putusan itu harus disampaikan untuk disetujui oleh masing-masing hakim.
| | Kan. 1610 §3 | Putusan harus dikeluarkan tidak lebih lama dari satu bulan sejak hari perkara itu diputus, kecuali dalam pengadilan kolegial para hakim menentukan waktu lebih lama, atas alasan yang berat.
| | Kan. 1611 | Putusan haruslah:
10 merumuskan perselisihan yang diadukan di hadapan pengadilan, dengan memberikan jawaban yang sewajarnya pada setiap keraguan;
20 menentukan mana kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan yang muncul dari peradilan dan bagaimana harus ditepati;
30 menguraikan alasan-alasan atau dasar-dasar, baik in iure maupun in facto, yang menjadi landasan dari bagian uraian putusan itu;
40 menetapkan biaya perkara.
| | Kan. 1612 §1 | Putusan, sesudah Nama Allah disebut, harus mengungkapkan secara berturut-turut siapa hakim atau pengadilan mana, siapa penggugat, pihak tergugat, kuasa hukum, dengan menyebut secara benar nama dan domisili, promotor iustitiae, defensor vinculi, jika mereka itu ambil bagian dalam peradilan.
| | Kan. 1612 §2 | Kemudian secara ringkas harus dilaporkan macam kejadiannya dengan kesimpulan-kesimpulan pihak-pihak yang bersangkutan dan rumusan keraguan.
| | Kan. 1612 §3 | Lalu menyusul bagian uraian putusan itu, setelah dikemukakan alasan-alasan yang melandasinya.
| | Kan. 1612 §4 | Ditutup dengan mencantumkan hari dan tempat di mana putusan itu dibuat, dan dibubuhkan tanda-tangan hakim, atau dalam hal pengadilan kolegial tanda-tangan semua hakim dan notarius.
| | Kan. 1613 | Peraturan-peraturan yang ditetapkan di atas mengenai putusan definitif harus juga diterapkan pada putusan-putusan sela.
| | Kan. 1614 | Putusan hendaknya secepat mungkin diumumkan, dengan menyebutkan cara-cara untuk menyanggahnya; dan sebelum diumumkan tidak memiliki kekuatan apapun, meskipun bagian dispositif, seizin hakim, sudah diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1615 | Pengumuman atau pemakluman putusan dapat terjadi dengan menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau kuasa hukum mereka, atau dengan mengirimkan kepada mereka salinan itu menurut norma kan. 1509.
| | Kan. 1616 §1 | Jika dalam teks putusan terdapat kesalahan dalam perhitungan, atau kesalahan material dalam menyalin bagian dispositif, atau dalam melukiskan kejadian maupun permintaan pihak-pihak yang bersangkutan, atau melalaikan apa yang dituntut kan. 1612, § 4,putusan itu haruslah dibetulkan atau dilengkapi oleh pengadilan yang menjatuhkannya, entah atas permintaan pihak yang bersangkutan entah ex officio, tetapi selalu setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan serta dengan menambahkan suatu dekret pada akhir putusan itu.
| | Kan. 1616 §2 | Jika salah satu pihak menentangnya, masalah sela itu hendaknya diputus dengan dekret.
| << >>
|