KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1601 | Sesudah penutupan perkara, hakim hendaknya memberikan tenggang waktu yang wajar untuk menyampaikan pembelaan atau pengamatan.
| | Kan. 1602 §1 | Pembelaan dan pengamatan hendaknya tertulis, kecuali hakim, dengan disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, menilai cukup perdebatan selama sidang pengadilan saja.
| | Kan. 1602 §2 | Jika pembelaan dengan dokumen-dokumen utama hendak dicetak, dibutuhkan izin sebelumnya dari hakim, dengan tetap harus menjaga rahasia, jika ada.
| | Kan. 1602 §3 | Mengenai panjangnya pembelaan, jumlah salinan dan hal-hal lain semacam itu, hendaknya diindahkan peraturan pengadilan.
| | Kan. 1603 §1 | Apabila kedua pihak sudah tukar-menukar pembelaan dan pengamatan, mereka dapat menyampaikan jawaban dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim.
| | Kan. 1603 §2 | Hak ini hendaknya satu kali saja diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali atas alasan yang berat hakim berpendapat bahwa perlu memberikannya lagi; tetapi jika diberikan kepada pihak yang satu, berarti diberikan juga kepada pihak yang lain.
| | Kan. 1603 §3 | Promotor iustitiae dan defensor vinculi mempunyai hak untuk menanggapi jawaban-jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1604 §1 | Sama sekali dilarang bahwa keterangan-keterangan dari pihak yang bersangkutan atau dari pengacara atau juga dari orang-orang lain yang diberikan kepada hakim, tidak dimasukkan dalam akta perkara.
| | Kan. 1604 §2 | Jika pembahasan perkara dilakukan secara tertulis, hakim dapat menetapkan agar sekedar perdebatan lisan dibuat dalam sidang pengadilan, untuk menjelaskan beberapa masalah.
| | Kan. 1605 | Perdebatan lisan, yang disebut dalam kan. 1602, § 1 dan 1604, § 2, hendaknya dihadiri oleh notarius, dengan tujuan agar, jika hakim memerintahkan atau pihak yang bersangkutan memohon serta disetujui oleh hakim, dapat segera dibuat laporan tertulis mengenai perdebatan dan kesimpulan-kesimpulannya.
| | Kan. 1606 | Jika pihak-pihak yang bersangkutan dalam waktu- guna lalai mempersiapkan pembelaan, atau menyerahkannya kepada pengetahuan dan hati nurani hakim, maka hakim, jika dari akta dan hasil pembuktian menganggap perkaranya sudah cukup jelas, dapat segera menjatuhkan putusan, akan tetapi sesudah promotor iustitiae dan defensor vinculi memberikan catatannya, jika mereka menghadiri peradilan.
| | Kan. 1607 | Perkara yang ditangani lewat jalan peradilan, jika merupakan perkara utama, diputuskan oleh hakim dengan suatu putusan definitif; jika merupakan perkara sela, diputuskan dengan putusan sela, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1589, § 1.
| | Kan. 1608 §1 | Untuk menjatuhkan putusan apapun, di dalam diri hakim dituntut adanya suatu kepastian moral mengenai perkara yang harus ditetapkan dengan suatu putusan.
| | Kan. 1608 §2 | Kepastian itu harus diperoleh hakim dari akta dan apa yang terbukti.
| | Kan. 1608 §3 | Namun hakim harus menilai bukti-bukti berdasarkan hati nurani, dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai kekuatan bukti-bukti tertentu.
| | Kan. 1608 §4 | Hakim yang tidak dapat memperoleh kepastian itu hendaknya memutuskan bahwa tidak ada kepastian mengenai hak penggugat, dan hendaknya membebaskan tergugat, kecuali dalam perkara yang menikmati perlindungan hukum, dalam hal ini harus diambil keputusan yang menguntungkan perkara itu.
| << >>
|