Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1641Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1643, perkara dianggap sebagai teradili:
10 jika ada putusan yang sama antara dua pihak yang sama tentang gugatan yang sama dan mengenai perkara yang sama;
20 jika permohonan banding melawan putusan tidak diajukan dalam jangka waktu-guna;
30 jika pada tingkat banding, peradilannya gugur atau dicabut;
40 jika dijatuhkan putusan definitif yang tidak memberi kesempatan naik banding menurut norma kan. 1629.

Kan. 1642 §1Perkara yang teradili memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat disanggah secara langsung, kecuali sesuai norma kan.1645 § 1.

Kan. 1642 §2Hal itu menyelesaikan perkara antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan memberi hak atas pelaksanaan putusan serta eksepsi karena perkara telah teradili; hal itu dapat juga dinyatakan oleh hakim ex officio, untuk mencegah diajukannya lagi perkara itu.

Kan. 1643Perkara-perkara mengenai status pribadi tidak pernah menjadi perkara teradili, tak terkecuali perkara-perkara perpisahan suami-istri.

Kan. 1644 §1Jika dijatuhkan dua putusan yang sesuai dalam perkara mengenai status pribadi, sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat mengadu ke pengadilan banding, dengan mengajukan bukti-bukti atau argumen-argumen yang baru dan berat dalam kurun waktu tiga puluh hari yang menghentikan proses sejak sanggahan diajukan. Sedangkan pengadilan banding, dalam waktu sebulan sejak bukti-bukti dan argumen-argumen baru disampaikan, harus menetapkan dengan dekret apakah pengaduan baru perkara itu harus diterima atau tidak.

Kan. 1644 §2Naik banding ke pengadilan lebih tinggi agar perkaranya diperiksa kembali, tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kecuali undang-undang menentukan lain atau pengadilan banding, menurut norma kan. 1650 § 3, memerintahkan penangguhannya.

Kan. 1645 §1Melawan putusan yang telah menjadi perkara teradili, dapat dibuat peninjauan kembali secara menyeluruh, asal nyata secara terbuka ada ketidakadilan dari putusan itu.

Kan. 1645 §2Akan tetapi ketidakadilan itu tidak dinilai nyata secara terbuka, kecuali:
10 putusan itu didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian diketahui palsu, sehingga tanpa bukti-bukti itu bagian dispositif dari putusan tersebut tidak dapat dipertahankan;
20 di kemudian hari ditemukan dokumen-dokumen yang tanpa ragu menunjukkan fakta baru dan menuntut putusan yang sebaliknya;
30 putusan dahulu dijatuhkan dengan tipu muslihat salah satu pihak untuk merugikan pihak yang lain;
40 ternyata dilalaikan ketentuan undang-undang yang bukan semata-mata bersifat prosedural;
50 putusan itu berlawanan dengan putusan sebelumnya, yang telah menjadi perkara teradili.

Kan. 1646 §1Peninjauan kembali secara menyeluruh karena sebab-sebab yang disebut dalam kan. 1645 § 2.10-30, dalam waktu tiga bulan terhitung sejak hari diketahuinya sebab-sebab itu, harus dimohon kepada hakim yang telah menjatuhkan putusan itu.

Kan. 1646 §2Peninjauan kembali secara menyeluruh karena sebab-sebab yang disebut dalam kan. 1645 § 2.40 dan 50 harus diminta kepada pengadilan banding, dalam waktu tiga bulan sejak berita pengumuman putusan; jika dalam kasus yang disebut kan. 1645 § 2.50 berita putusan sebelumnya baru diperoleh kemudian, jangka waktu dihitung sejak tanggal itu.

Kan. 1646 §3Jangka waktu tersebut tidak dihitung selama orang yang dirugikan berada dalam usia belum dewasa.

Kan. 1647 §1Permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh menangguhkan pelaksanaan putusan yang belum dimulai.

Kan. 1647 §2Namun jika dari gejala-gejala yang dapat dipercaya ada kecurigaan bahwa permohonan itu dibuat untuk menunda-nunda pelaksanaan, hakim dapat menetapkan agar putusan dilaksanakan; tetapi kepada pemohon peninjauan kembali hendaknya diberikan jaminan memadai, bahwa jika perkara ditinjau kembali secara menyeluruh ia tidak akan dirugikan.

Kan. 1648Jika peninjauan kembali secara menyeluruh dikabul- kan, hakim harus membuat putusan mengenai kesimpulan perkara.

<<   >>